Skip to main content

Kejati Bengkulu Sita Rumah Mewah Tersangka Korupsi Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung

Kejati Bengkulu Sita Rumah Mewah Tersangka Korupsi Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Dalam pengembangan terbaru, tim penyidik menyita sejumlah aset milik tersangka berinisial HA, yang diketahui berprofesi sebagai advokat sekaligus kuasa hukum pemilik lahan terdahulu.

Penyitaan dilakukan pada Selasa sore (16/12/2025) dan menyasar satu unit rumah beserta sebidang tanah yang diduga berkaitan langsung dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi. Aset tersebut berlokasi di Jalan Mahakam, Perumahan Bumi Rafflesia Blok B7 Nomor 12A, Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu. Meski diguyur hujan, proses penyitaan berjalan lancar dengan pengamanan ketat dari tim penyidik.

Rumah yang disita diketahui merupakan bangunan permanen dengan nilai ekonomis cukup tinggi. Penyitaan aset tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, serta telah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Sebagai tanda pengawasan hukum, tim penyidik langsung memasang papan penyitaan di lokasi agar diketahui publik bahwa aset tersebut berada dalam penguasaan Kejati Bengkulu.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, melalui Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait keterlibatan tersangka.

“Kami melakukan penyitaan rumah pribadi milik salah satu tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Penyitaan ini untuk mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujar Danang Prasetyo didampingi tim penyidik, termasuk Nixon Lubis.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka HA diduga menerima aliran dana dari proses pembebasan lahan yang melibatkan sembilan warga terdampak pembangunan atau Warga Terdampak Proyek (WTP). Total nilai dana pembebasan lahan yang berkaitan dengan sembilan WTP tersebut mencapai sekitar Rp15 miliar. Dari jumlah itu, penyidik menemukan adanya aliran dana yang masuk ke rekening tersangka.

Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp4,1 miliar. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berasal dari tindak pidana korupsi, termasuk menelusuri aliran dana ke pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Penyidik juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan dalam pengembangan kasus ini.
Pewarta: Amg
Editing.  : Adi Saputra