Skip to main content

Kejati Bengkulu Sita Tambang Batubara PT RSM, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Kejati Bengkulu Sita Tambang Batubara PT RSM, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

TEROPONGPUBLIK.CO.ID — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penyitaan terhadap aset milik PT Ratu Samban Mining (RSM), sebuah perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah. Penyitaan dilakukan pada Minggu sore, 6 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di lokasi tambang PT RSM yang berada di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari proses hukum yang tengah dijalankan Kejati Bengkulu, setelah sebelumnya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga menyimpang dan merugikan keuangan negara.

Penyitaan Resmi Sesuai Penetapan Pengadilan

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa proses penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur.

"Sore hari ini kami melakukan penyitaan terhadap lokasi tambang milik PT RSM. Penyitaan ini telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur dan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu," kata Danang saat diwawancarai di lokasi penyitaan, Minggu (6/7/2025).

Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang dan Perbuatan Melawan Hukum

Lebih lanjut, Danang mengungkapkan bahwa proses penyitaan dilakukan karena kuatnya indikasi adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan. Meskipun belum menjabarkan secara rinci jenis pelanggaran yang dilakukan, ia menegaskan bahwa penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan dalam operasional perusahaan.

"Indikasinya ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Saat ini tim masih melakukan penghitungan, namun estimasinya kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah," tegas Danang.

Tambang Lain Akan Menyusul Disita

Tidak hanya satu lokasi, Kejati Bengkulu juga berencana melakukan penyitaan terhadap titik tambang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus yang sama. Lokasi kedua yang menjadi target penyitaan berada di wilayah Taba Penanjung, masih dalam lingkup Kabupaten Bengkulu Tengah.

"Kami sudah petakan dua titik pertambangan yang akan disita. Hari ini di Desa Sekayun, dan dalam waktu dekat satu lagi di wilayah Taba Penanjung," ungkap Danang.

Latar Belakang Pemeriksaan

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menggeledah dan memeriksa dua perusahaan tambang batubara yang diduga melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan pertambangan dan menimbulkan kerugian besar bagi negara. Dua perusahaan yang dimaksud adalah PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ).

Dalam proses penyidikan awal, Kejati menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam aktivitas pertambangan kedua perusahaan tersebut. Dugaan utama adalah adanya aktivitas eksploitasi tanpa izin atau melampaui batas wilayah yang diizinkan, termasuk pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup dan kewajiban pembayaran ke negara.

Pemeriksaan Saksi-Saksi Penting

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejati Bengkulu juga telah memeriksa sejumlah saksi kunci yang terkait dengan kasus ini. Di antaranya adalah Bebby Hussy yang menjabat sebagai Komisaris PT Tunas Bara Jaya, dan Julius Shoh selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya. Keduanya diperiksa untuk mendalami keterlibatan dalam proses operasional perusahaan serta potensi pelanggaran hukum yang dilakukan.

Danang menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka bila penyidikan telah menemukan bukti yang cukup.

Komitmen Kejati Tegakkan Hukum di Sektor Pertambangan

Langkah penyitaan dan pemeriksaan yang dilakukan Kejati Bengkulu menunjukkan komitmen kuat institusi ini dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan, yang selama ini kerap menjadi sorotan akibat praktik-praktik ilegal dan merugikan negara.

“Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum, apalagi jika menyangkut sektor strategis seperti pertambangan. Negara harus hadir untuk melindungi aset dan sumber daya alamnya dari penyalahgunaan,” pungkas Danang.

Pihak Kejati Bengkulu juga mengimbau agar perusahaan-perusahaan tambang lainnya di wilayah Bengkulu menjalankan aktivitasnya sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban membayar pajak, royalti, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan dan pihak kejaksaan belum menutup kemungkinan untuk memperluas cakupan penyidikan ke perusahaan-perusahaan lain yang terlibat atau berkaitan.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra