Skip to main content

Kejati Bengkulu Sita Tanah dan Bangunan Tersangka Korupsi

Kejati Bengkulu Sita Tanah dan Bangunan Tersangka Korupsi

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>  Penanganan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus menunjukkan perkembangan signifikan. Tidak hanya menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, tim penyidik juga melakukan penyitaan aset sebagai langkah pemulihan kerugian negara.

Terbaru, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu menyita tanah beserta bangunan milik tersangka Saskya Hussy, yang dikenal sebagai salah satu bos tambang. Saskya merupakan anak dari tersangka utama, Bebby Hussy. Aset tersebut berada di kawasan Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma.

Proses pemasangan plang penyitaan dilakukan langsung di lokasi, dengan melibatkan tim penyidik yang mengenakan rompi hitam bergaris merah bertuliskan bidang Pidsus Kejati Bengkulu. Tim dipimpin Kasi Operasi Kejati Bengkulu, Wenharnol, serta mendapat pengawalan aparat kepolisian.

“Penyitaan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Tais dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Objek yang disita berupa tanah dan bangunan milik tersangka Saskya Hussy. Meski sudah dipasangi plang penyitaan, aktivitas SPBU yang berdiri di lokasi tetap diperbolehkan berjalan seperti biasa,” jelas Wenharnol kepada awak media.

Langkah Kejati Bengkulu ini merupakan bagian dari komitmen dalam mengusut tuntas kasus korupsi pertambangan yang merugikan negara. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan sedikitnya 12 tersangka dari empat perkara berbeda, meliputi tindak pidana korupsi (tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, serta dugaan suap.

Adapun para tersangka tersebut di antaranya: Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri; Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa; Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy; General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy; serta Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.

Selain itu, penyidik juga menetapkan Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman; Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman; Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander; dan mantan Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.

Tidak hanya itu, Kejati Bengkulu juga menjerat Awang—adik kandung Bebby Hussy—serta Andy Putra, kerabat dekat keluarga Hussy, sebagai tersangka perkara perintangan penyidikan. Untuk perkara TPPU, nama Bebby Hussy, Saskya Hussy, dan Agusman masuk dalam daftar tersangka utama.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menegaskan pihaknya terus berfokus pada penelusuran aliran dana dan aset hasil dugaan korupsi. Menurutnya, penyitaan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan daerah maupun negara.

“Upaya pemulihan kerugian negara tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana harus disita agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara,” tegas Victor.

Kasus ini mendapat perhatian publik mengingat melibatkan sejumlah pejabat perusahaan tambang, komisaris, direktur, hingga pejabat instansi terkait. Dengan penyitaan aset terbaru, masyarakat menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, khususnya di sektor pertambangan yang strategis bagi perekonomian daerah.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra