TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus memperkuat upaya peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat melalui program penyuluhan hukum yang menyentuh langsung warga desa. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum, institusi Adhyaksa juga aktif memberikan edukasi agar masyarakat memahami penyelesaian perkara secara adil dan berkeadilan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan hukum yang berlangsung di Balai Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Senin (20/7/2026). Dalam kegiatan ini, Kejati Bengkulu berkolaborasi dengan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB), Ivan Adhie Pradana Gumay, yang tengah melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di desa tersebut.
Mengusung tema "Restorative Justice sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana", penyuluhan mendapat sambutan hangat dari pemerintah desa dan masyarakat. Sejak pagi, warga telah memadati balai desa untuk mengikuti pemaparan materi sekaligus berdialog langsung dengan narasumber dari Kejati Bengkulu.
Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, Yuli Herawati, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang lebih mengedepankan pemulihan keadaan dibandingkan semata-mata memberikan hukuman kepada pelaku.
Menurutnya, konsep tersebut membuka ruang bagi pelaku dan korban untuk bertemu, berdialog, serta mencari penyelesaian yang disepakati bersama dengan mengutamakan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.
"Melalui Restorative Justice, penyelesaian perkara dilakukan dengan pendekatan musyawarah di luar persidangan. Tujuannya bukan hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan," jelas Yuli Herawati.
Ia menerangkan, dalam proses tersebut korban dan pelaku dipertemukan melalui mekanisme mediasi dengan pendampingan aparat penegak hukum. Jika telah tercapai kesepakatan damai dan seluruh persyaratan dipenuhi, maka kedua belah pihak tidak lagi saling menuntut.
Meski demikian, tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Yuli menegaskan bahwa terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman hukuman relatif ringan, bukan merupakan tindak pidana berulang, serta tidak mengakibatkan korban meninggal dunia maupun luka berat.
Ia menambahkan, konsep Restorative Justice sebenarnya telah lama dikenal dalam kehidupan masyarakat Indonesia melalui hukum adat yang mengedepankan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan.
"Pada dasarnya, Restorative Justice berakar dari nilai-nilai hukum adat yang mengutamakan musyawarah, perdamaian, dan penyelesaian secara kekeluargaan. Nilai tersebut kini diakomodasi dalam sistem hukum nasional sebagai salah satu bentuk keadilan yang berorientasi pada pemulihan," ungkapnya.
Sementara itu, mahasiswa Fakultas Hukum UNIB, Ivan Adhie Pradana Gumay, menyampaikan bahwa keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional turut memberikan ruang bagi penerapan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice dengan mekanisme tertentu.
Menurut Ivan, proses tersebut harus dilaksanakan secara terbuka melalui pertemuan antara korban dan pelaku yang disaksikan oleh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, sehingga tercipta kesepakatan yang adil serta memiliki kepastian hukum.
Ia juga menekankan bahwa pelaku wajib memulihkan seluruh kerugian yang dialami korban sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya. Pemulihan tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam keberhasilan penerapan Restorative Justice.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, Kejati Bengkulu berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban dalam proses hukum serta mengenal alternatif penyelesaian perkara yang mengedepankan perdamaian tanpa mengabaikan rasa keadilan.
Kolaborasi antara Kejati Bengkulu dengan mahasiswa Fakultas Hukum UNIB juga diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat desa sekaligus menumbuhkan budaya sadar hukum sejak dini. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan mampu menyelesaikan persoalan hukum secara bijaksana, mengedepankan dialog, serta menjaga keharmonisan sosial di lingkungan masing-masing.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra