TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Komisi III DPRD Kabupaten Blitar memfasilitasi audiensi antara warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Blitar terkait penyelesaian sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang belum rampung, Rabu siang (12/11/2025).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan masyarakat dan pemerintah desa, terdapat sekitar 700 sertifikat PTSL yang belum diserahkan kepada warga. Dari jumlah tersebut, 250 sertifikat sudah selesai dan siap dibagikan, sementara sisanya masih terkendala kelengkapan berkas administrasi.
“Tadi kami mendengar penjelasan dari pihak desa dan BPN. Dari 700 sertifikat, 250 sudah selesai, sedangkan sisanya masih belum lengkap. Kami melihat ini bukan karena berkas hilang, tapi ada miskomunikasi antara masyarakat dan BPN,” ujar Aryo usai audiensi.
Menurut Aryo, Komisi III DPRD memberikan saran agar dibentuk koordinator khusus antara pihak BPN dan masyarakat untuk menyamakan data serta melengkapi dokumen yang masih kurang. Langkah ini dinilai penting agar proses penyelesaian tidak berlarut-larut dan warga segera memperoleh hak atas tanah mereka.
“Bukan soal hilang atau tidaknya berkas, tapi siapa yang menyerahkan, kapan, dan diterima oleh siapa. Itu harus jelas ada tanda terimanya. Kami minta BPN dan masyarakat segera mencocokkan data agar prosesnya lancar,” tegasnya.
Aryo juga menepis anggapan bahwa BPN lalai dalam melaksanakan program ini. Ia menilai lambatnya penyelesaian sebagian sertifikat disebabkan oleh pergantian pejabat dan panjangnya rentang waktu sejak program PTSL tersebut dijalankan.
“Pejabat yang dulu menangani program ini sudah purna tugas, sementara pejabat yang baru seperti Pak Joni di BPN ini juga baru tiga minggu menjabat. Jadi ini bukan semata kelalaian, tapi perlu ada komitmen baru untuk menuntaskan program ini,” terang Aryo.
Lebih lanjut, Komisi III DPRD Kabupaten Blitar mendorong agar BPN segera menyerahkan sertifikat yang sudah selesai, tanpa menunggu keseluruhan rampung. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum dan rasa tenang bagi warga yang sudah menunggu cukup lama.
“Yang sudah jadi sebaiknya segera dibagikan dulu. Sementara yang belum lengkap, segera diinventaris dan dilengkapi. Jangan sampai masyarakat menunggu terlalu lama,” imbuhnya.
Aryo menambahkan, persoalan serupa tidak hanya terjadi di Desa Krisik, melainkan juga di beberapa desa lain di Kabupaten Blitar. Karena itu, Komisi III meminta BPN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program PTSL agar tidak menimbulkan permasalahan serupa di kemudian hari.
“Program PTSL ini sangat baik untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah. Tapi pelaksanaannya harus cermat dan hati-hati agar tidak timbul masalah tumpang tindih atau perbedaan luas lahan,” pungkasnya.(ADV).
Pewarta : Agus Faisal
Editing : Adi Saputra