Skip to main content

Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM

Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan aset Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Tak hanya Ahmad Kanedi, penyidik juga menetapkan Arifin Daud, yang merupakan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya telah menjalani pemeriksaan menyeluruh, termasuk tes kesehatan, sebelum secara resmi diumumkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan.

Dari pantauan di lokasi, Ahmad Kanedi tampak keluar dari gedung Kejati Bengkulu dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan Kejaksaan Tinggi. Hal ini menjadi pertanda kuat bahwa proses hukum terhadap dirinya telah memasuki babak baru. Proses penahanan pun menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk mempercepat pengusutan tuntas perkara yang diduga merugikan keuangan daerah tersebut.

Penetapan status tersangka terhadap Ahmad Kanedi dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan. Dalam keterangannya, Andri menyebutkan bahwa penetapan tersangka baru mencakup satu orang, sementara kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih dalam proses pendalaman.

"Untuk saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidikan masih terus berjalan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain tetap kami dalami," ungkap Andri Kurniawan kepada awak media.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah tim penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan aset Mega Mall dan PTM Bengkulu. Dalam proses penyidikan, Kejati Bengkulu telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa lahan yang digunakan untuk pembangunan Mega Mall dan PTM, dengan total luas mencapai 15.662 meter persegi. Aset tersebut kini berada dalam pengawasan kejaksaan sebagai bagian dari barang bukti dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Diduga, dalam proses kerja sama pengelolaan lahan dan bangunan tersebut, terjadi penyimpangan yang mengarah pada kerugian negara. Penyidik saat ini fokus mendalami aliran dana serta dokumen perjanjian yang berkaitan dengan pemanfaatan aset milik pemerintah tersebut.

Kejati Bengkulu memastikan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Publik diimbau untuk bersabar dan mengikuti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan juga berjanji akan mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, demi menegakkan keadilan dan memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan.

Dengan ditetapkannya Ahmad Kanedi sebagai tersangka, kasus ini menjadi perhatian besar publik Bengkulu, mengingat posisinya sebagai mantan kepala daerah yang pernah menjabat dalam dua periode. Kini masyarakat menanti kejelasan hukum dan langkah konkret dari Kejati dalam penuntasan kasus ini.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra