TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu kembali mencatatkan capaian positif dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik. Untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, OJK Bengkulu berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu. Penghargaan ini menjadi bukti konsistensi OJK Bengkulu dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Selasa siang (23/12/2025). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Pola Provinsi Bengkulu dan dihadiri oleh perwakilan badan publik, unsur pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas penghargaan yang kembali diterima institusinya. Menurutnya, predikat Badan Publik Informatif bukan hanya sebuah pencapaian, tetapi juga hasil kerja kolektif seluruh jajaran OJK Bengkulu dalam membangun sistem layanan informasi yang terbuka dan mudah diakses masyarakat.
“Alhamdulillah, ini merupakan penghargaan informatif yang ketiga kali kami dapatkan. Pada tahun 2021 OJK Bengkulu masih berada pada kategori menuju informatif, kemudian pada tahun 2022 dan 2023 berhasil meraih predikat informatif. Tahun 2025 ini, Alhamdulillah, kami kembali dipercaya mendapatkan predikat informatif,” ujar Ayu.
Ia menjelaskan, capaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan berkelanjutan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan OJK Bengkulu. Namun demikian, Ayu menegaskan bahwa prestasi ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi institusinya untuk terus menjaga kualitas dan konsistensi keterbukaan informasi.
“Predikat ini tentu menjadi tanggung jawab besar bagi kami. Bukan hanya untuk mempertahankannya, tetapi juga untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik agar semakin baik dari waktu ke waktu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ayu menegaskan komitmen OJK Bengkulu dalam memberikan layanan informasi yang akurat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kualitas data, penyempurnaan sistem pelayanan informasi, serta pemanfaatan berbagai kanal komunikasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh publik.
“Ini merupakan komitmen kami untuk terus memperbaiki pemberian informasi kepada masyarakat, baik dari sisi keterbukaan data, keakuratan informasi, maupun kemudahan akses. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tepat waktu,” jelasnya.
Sementara itu, Komisi Informasi Provinsi Bengkulu menilai OJK Bengkulu sebagai salah satu badan publik yang konsisten menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Konsistensi tersebut tercermin dari kelengkapan informasi, mekanisme pelayanan yang jelas, serta responsivitas terhadap permohonan informasi masyarakat.
Dengan diraihnya kembali predikat Badan Publik Informatif, OJK Bengkulu diharapkan dapat terus menjadi teladan bagi badan publik lainnya di Provinsi Bengkulu. Pencapaian ini sekaligus memperkuat upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik demi meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra