Skip to main content

Operasi Tangkap Tangan Kejaksaan Bali: Pejabat Desa Adat Diamankan Terkait Dugaan Pemerasan Investasi

Operasi Tangkap Tangan Kejaksaan Bali: Pejabat Desa Adat Diamankan Terkait Dugaan Pemerasan Investasi.Kamis(2/5)(Herdianson - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID>>><<<  Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis, 2 Mei 2024, sebagai respons terhadap laporan masyarakat terkait praktek pemerasan terkait investasi di wilayah Desa Adat Berawa, Bali. Dalam operasi tersebut, pelaku utama yang diamankan adalah KR, yang merupakan pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung, bersama dengan seorang pengusaha yang diidentifikasi sebagai AN, serta dua orang lainnya di Resto Cassa Eatry, Jl. Raya Puputan Nomor 178, Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Diduga KR telah meminta uang sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) kepada AN sebagai syarat untuk menyetujui proses investasi yang diajukan oleh AN. Uang tersebut dijanjikan untuk memperlancar proses investasi yang harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR. Sejumlah uang telah diserahkan sebelumnya, dengan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada bulan Maret di Starbucks Cafe daerah Kuta, dan penyerahan kedua sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dilakukan pada saat penangkapan.

Dalam operasi tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk amplop berisi uang tunai sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), kendaraan Toyota Fortuner, serta dua unit handphone yang masih dalam proses verifikasi.

Langkah-langkah tegas diambil oleh Kejaksaan Tinggi Bali dalam penanganan kasus ini dengan beberapa tujuan utama, yaitu menjaga iklim investasi yang sehat dan nyaman bagi investor baik dari dalam maupun luar negeri di Bali, serta menjaga reputasi baik Bali di mata investor internasional. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan untuk menjaga marwah dan integritas desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.

Top of Form

Pewarta : Herdianson 

Editing: Adi Saputra