Skip to main content

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Anggota BPD Desa Nanjungan Kecamatan Pino Raya

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Anggota BPD Desa Nanjungan Kecamatan Pino Raya.Kamis (13/04/2023)(ft : Julian teropongpublik.co.id )

TEROPONGPUBLIK.co.id >><<  >><< Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nanjungan Kecamatan Pinang Raya,pada tanggal 13 April 2023  bertempat di Kantor Camat Pino Raya.Dengan dihadiri oleh Camat Pino raya  , Sekcam Pino raya,  kepala Desa'Nanjungan Pino raya , Kapolsek Pino raya   Babinsa.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)tersebut langsung dilaksanakan langsung oleh Camat Pino Raya,Sulaiman Efindi, SE. M.Si

Camat Pino Raya, Bpk. Sulaiman Efindi, SE. M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa Undang- Undang No.6 Tahun 2014 Pasal 58 ayat 3 menyatakan bahwa Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum memangku jabatannya harus Bersumpah dan Berjanji secara bersama- sama di hadapan masyarakat  yang akan menjalankan Tugas dan Fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari rakyat yang ditetapkan secara demoratis.

Dikatakan bahwa  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki 3 (Tiga) fungsi utama yaitu: Membahas dan Menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepla Desa dalam melaksanakan pelayanan pembangunan Desa. Untuk itu BPD juga harus ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di Desa sehingga dengan demikian semua perencanaan pembangunan di Desa dapat tercapai sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama.

Camat Pino Raya, Bpk. Sulaiman Efindi, SE. M.Si menghimbau kepada anggota BPD yang baru dilantik agar dapat bergandengan tangan dengan Pemerintahan Desa dan masyarakat dalam merencanakan Pembangunan Desa sehingga seluruh kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Kades Nanjungan Bambang Herwanto,SE, dalam arahannya menegaskan bahwa BPD diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah desa (pemdes), sehingga pemdes dapat berjalan sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku. “BPD juga diharapkan dapat menggali aspirasi masyarakat yang dapat dilakukan langsung kepada kelembagaan dan masyarakat desa, termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan kusus, perempuan serta kelompok masjinal,” kata Bambang.

 

Selain itu, lanjut Bambang Herwanto, wewenang BPD lainnya adalah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa secara lisan dan tertulis, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa, meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa, mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kemudian menyusun peraturan tata tertib BPD, menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidental kepada bupati melalui camat, menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada kepala desa untuk dialokasikan dalam rancangan anggaran dan pendapatan belanja desa," imbuhnya.

“Selamat kepada seluruh anggota BPD yang dilantik hari ini. Selamat melaksanakan tugas, amanah dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Niatkan apapun yang kita lakukan untuk ibadah," tutupnya.

Anggota BPD yang di Lantik   
1.Reka hemearrti  
2.  Nita marilini, Skm
3. Yolanda
4.litman Efendi
5.wida 
6. Vera Gustian 
7. Ezal Ferowantoni

Penulis : Julian Kenedi

Editor : Adi Saputra