Skip to main content

Pemkab Seluma Bahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Pernikahan Dini

Pemkab Seluma Bahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Pernikahan Dini

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<>>>   Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Sekretariat Daerah menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang mengangkat isu krusial terkait pencegahan pernikahan dini. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, S.E., M.S.E., M.A., pada Selasa (15/7/2025), bertempat di Ruang Rapat Sekda.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting yang terlibat dalam isu perlindungan perempuan dan anak, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), serta Kepala Bagian Hukum Setda Seluma.

Dalam arahannya, Pj. Sekda Deddy Ramdhani menegaskan bahwa pernikahan dini merupakan persoalan serius yang memerlukan perhatian lintas sektor. Pemerintah daerah, menurutnya, memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif pernikahan pada usia yang belum matang secara fisik maupun psikologis.

"Pernikahan dini tidak hanya berpengaruh pada masa depan anak, terutama perempuan, tetapi juga berdampak terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat dan kualitas sumber daya manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, melalui Ranperbup ini, kita ingin menegaskan komitmen daerah dalam melindungi hak anak serta mendukung program nasional penurunan angka pernikahan usia anak," ujar Deddy.

Ia juga menambahkan bahwa penyusunan Ranperbup ini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi nasional dan instruksi pemerintah pusat terkait perlindungan anak, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Perkawinan, yang mengatur batas usia minimal perkawinan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyampaikan bahwa regulasi ini nantinya akan menjadi pedoman bagi desa-desa di Kabupaten Seluma dalam menyusun kebijakan dan langkah pencegahan terhadap praktik pernikahan dini di tingkat akar rumput.

"Peran desa sangat strategis dalam mengedukasi masyarakat. Kami berharap Ranperbup ini dapat memberi arah yang jelas bagi perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan dalam mencegah terjadinya pernikahan usia anak, yang selama ini masih sering ditemui di beberapa wilayah," ujarnya.

Perwakilan DP3APPKB juga menekankan pentingnya sinergi antar instansi, serta peran keluarga dan lembaga pendidikan dalam mendorong kesadaran kolektif tentang bahaya pernikahan dini. Ia menyebut bahwa faktor ekonomi, budaya, dan minimnya informasi menjadi tantangan utama yang harus dihadapi bersama.

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah masukan dan saran dari para peserta, yang akan dijadikan bahan penyempurnaan dalam penyusunan naskah akhir Ranperbup. Setelah final, regulasi ini akan segera diajukan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Bupati Seluma.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Seluma berharap dapat memperkuat perlindungan terhadap anak-anak, sekaligus mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan kesetaraan gender.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra