Skip to main content

Pemkab Seluma Bahas Sinkronisasi Regulasi Terbaru Terkait Pengelolaan Keuangan Desa

Pemkab Seluma Bahas Sinkronisasi Regulasi Terbaru Terkait Pengelolaan Keuangan Desa

TEROPONGPUBLIK.CO.ID<<<>>>>Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Almedian Saleh, S.K.M., S.E., membuka rapat koordinasi terkait pembahasan sejumlah regulasi terbaru, Senin (8/9/2025). Tiga aturan yang menjadi pokok pembahasan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 10 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah ini diikuti perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Turut hadir jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Badan Keuangan Daerah (BKD), Inspektorat, serta Bagian Tata Pemerintahan. Kehadiran lintas OPD ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi sekaligus merumuskan langkah teknis agar pelaksanaan regulasi terbaru bisa berjalan sesuai ketentuan.

Dalam arahannya, Almedian Saleh menekankan pentingnya koordinasi antarsektor untuk memastikan implementasi aturan tidak menimbulkan tumpang tindih. Menurutnya, regulasi baru yang diterbitkan pemerintah pusat harus segera direspons daerah dengan menyesuaikan kebijakan maupun mekanisme pelaksanaan di lapangan.

“PMK, Permendes, maupun Permendagri yang baru ini erat kaitannya dengan tata kelola keuangan desa, termasuk mekanisme penyaluran dana, perencanaan pembangunan, hingga pertanggungjawaban. Karena itu, kita perlu duduk bersama agar semua pihak memahami aturan secara menyeluruh,” ujar Almedian.

Ia menambahkan, pembahasan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Dengan sinkronisasi aturan, diharapkan para kepala desa maupun perangkat desa tidak lagi menemui hambatan ketika menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sementara itu, perwakilan OPD yang hadir juga menyampaikan sejumlah masukan terkait teknis pelaksanaan. Misalnya, dari sisi BKD menekankan pentingnya penyesuaian sistem aplikasi keuangan daerah, sementara Dinas PMD menyoroti perlunya pendampingan intensif kepada desa agar tidak terjadi kesalahan administrasi.

Rapat ini ditutup dengan kesepakatan untuk segera menyusun pedoman teknis di tingkat kabupaten. Pedoman tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi desa maupun OPD dalam melaksanakan program pembangunan dan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan terbaru.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Seluma berharap implementasi PMK, Permendes, dan Permendagri terbaru dapat berjalan lebih efektif, sehingga tujuan utama peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dapat tercapai.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra