TEROPOINGPUBLIK.CO.ID <<<>> Pemerintah Kabupaten Seluma kembali menggelar rapat lanjutan membahas penyelesaian permasalahan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Sahbudin yang hingga kini masih menjadi perhatian berbagai pihak. Rapat dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, S.E., M.S.E., M.M pada Senin, 4 Agustus 2025, bertempat di Ruang Rapat Sekda Seluma.
Rapat ini turut dihadiri oleh Kapolres Seluma, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub), para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma, serta perwakilan dari ATR/BPN Kabupaten Seluma.
Dalam sambutannya, Deddy Ramdhani menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Seluma telah menjadwalkan pelaksanaan sosialisasi dan identifikasi terhadap lahan eks HGU Sahbudin yang akan dilakukan pada hari Kamis mendatang. Ia menegaskan pentingnya kegiatan tersebut sebagai langkah awal menuju penyelesaian konflik kepemilikan lahan yang telah berlangsung cukup lama.
“Pada hari Kamis nanti, kami akan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan identifikasi langsung di lapangan terkait eks HGU Sahbudin. Ini merupakan upaya kita bersama untuk memperjelas status lahan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Pj Sekda.
Menurutnya, kegiatan ini diharapkan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih terbuka antara pemerintah, masyarakat, dan instansi terkait. Sosialisasi dan identifikasi lapangan nantinya akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan yang adil dan transparan bagi semua pihak yang berkepentingan.
Permasalahan terkait eks HGU Sahbudin sudah menjadi isu yang berkembang di tengah masyarakat. Banyak warga yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, sementara secara administrasi lahan tersebut masih tercatat sebagai bekas lahan HGU. Oleh karena itu, keterlibatan ATR/BPN sangat penting dalam proses verifikasi data dan penentuan status hukum lahan.
Pemerintah Kabupaten Seluma berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini dengan pendekatan partisipatif dan mengedepankan asas keadilan. Dalam kesempatan itu, Deddy Ramdhani juga meminta kepada seluruh OPD terkait agar aktif mendukung proses ini dengan data dan informasi yang akurat.
“Kita semua berharap, hasil dari sosialisasi dan identifikasi ini dapat menjadi solusi jangka panjang dalam penyelesaian persoalan eks HGU Sahbudin. Jangan sampai masalah ini terus berlarut-larut tanpa kepastian,” tegasnya.
Langkah-langkah lanjutan akan disusun setelah pelaksanaan kegiatan di lapangan, termasuk rekomendasi kebijakan dari tim teknis dan kemungkinan penyusunan skema penyelesaian hak atas tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pelaksanaan kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Seluma optimistis dapat memberikan kejelasan atas status lahan eks HGU Sahbudin dan menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra