TEROPONGPUBLIK.CO.ID -Almidian Saleh, SKM, ME, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Seluma, memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pemeriksaan Subtantif Indikasi Geografis (IG) Tenun Bumpak Seluma oleh Tim Ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin (28/08/2023) di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma.
Rapat dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Ika Ahyani Kurniawati, S.H., LL.M. beserta timnya, Kabag Perekonomian dan SDA, Kabid Perindustrian Disperindagkop UKM Seluma, Kabid Kebudayaan Diknas Seluma, Camat Talo, Plt. Kades Kampai, Pengrajin Tenun Bumpak Marleni, dan Staf Bagian Perekonomian dan SDA.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menjelaskan manfaat Indikasi Geografis bagi Pemerintah Daerah dan pengrajin tenun Bumpak, "Indikasi Geografis memiliki dampak tidak langsung terhadap lapangan pekerjaan dan perekonomian masyarakat, terutama bagi pengrajin Tenun Bumpak Seluma."
Hasil rapat ini antara lain adalah agar Disperindag Seluma memasukkan kegiatan pemeriksaan substansial Indikasi Geografis Tenun Bumpak Seluma ke dalam rencana anggaran tahun 2024.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan menambahkan, "Kolaborasi dari semua pihak yang terlibat diharapkan akan memudahkan persiapan pemeriksaan substansial Indikasi Geografis (IG) Tenun Bumpak Seluma di masa mendatang."
"Tujuan kita bersama adalah agar Tenun Bumpak Seluma mendapatkan pengakuan hukum dan sertifikat indikasi geografis. Hal ini akan membantu Kabupaten Seluma memiliki produk ikonik yang sah secara hukum dan bisa dipasarkan baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional," tambah Asisten Pemerintahan.
Penulis: Herdianson
Editor: Adi Saputra