TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai mematangkan langkah untuk menyelesaikan persoalan pembayaran jasa dokter dan tenaga terapis yang menjalankan tugas di Rumah Sakit Jiwa Khusus Obat (RSJKO) Soeprapto Bengkulu melalui skema Ikatan Kerja Sama (IKS).
Pembahasan mengenai persoalan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, di ruang kerjanya, Senin sore, 14 September 2026.
Rapat itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan persoalan administratif terkait kerja sama tenaga kesehatan tidak berujung pada terganggunya pelayanan kepada pasien RSJKO Soeprapto.
Sejumlah pejabat terkait hadir dalam pertemuan tersebut. Di antaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bapperida, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Biro Hukum Pemprov Bengkulu.
Salah satu pokok pembahasan adalah mencari pola pembayaran jasa bagi tenaga kesehatan yang selama ini menjalankan tugas melalui mekanisme IKS dengan RSJKO Soeprapto.
Pemerintah tidak hanya membahas aspek pembayaran, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan penugasan para tenaga kesehatan tersebut. Langkah ini diperlukan karena keberadaan dokter dan terapis memiliki peran penting dalam menunjang operasional pelayanan rumah sakit.
Berdasarkan data yang dibahas dalam rapat, terdapat sedikitnya tujuh dokter berstatus aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan dokter dan tenaga terapis non-ASN yang berkaitan dengan skema kerja sama tersebut.
Jumlah tenaga tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah daerah. Sebab, apabila persoalan mekanisme pembayaran tidak segera mendapatkan kepastian, dikhawatirkan dapat memengaruhi keberlangsungan tenaga yang selama ini membantu pelayanan di RSJKO Soeprapto.
Untuk mendapatkan solusi yang tidak bertentangan dengan aturan, Pemprov Bengkulu menugaskan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait melakukan kajian secara bersama-sama.
BKD, Dinas Kesehatan, BPKAD dan Biro Hukum akan melihat berbagai aspek, mulai dari status tenaga kesehatan, mekanisme kerja sama, penganggaran hingga dasar hukum yang dapat digunakan.
Kajian tersebut diharapkan menghasilkan formulasi yang dapat diterapkan secara administratif sekaligus memberikan kepastian terhadap tenaga dokter dan terapis yang dibutuhkan rumah sakit.
Pemerintah daerah juga menekankan bahwa setiap keputusan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, solusi yang dihasilkan tidak hanya menyelesaikan persoalan jangka pendek, tetapi juga memiliki landasan administrasi dan hukum yang jelas.
Di tengah pembahasan mengenai pembayaran jasa, keberlangsungan pelayanan kesehatan menjadi perhatian utama Pemprov Bengkulu.
RSJKO Soeprapto merupakan salah satu fasilitas kesehatan yang memiliki kebutuhan tenaga profesional untuk menangani masyarakat dengan gangguan kesehatan jiwa maupun pasien yang membutuhkan layanan terkait.
Karena itu, pemerintah daerah berupaya agar persoalan administratif tidak mengganggu aktivitas pelayanan di rumah sakit.
Keberadaan dokter dan tenaga terapis dinilai tetap dibutuhkan untuk memastikan pelayanan kepada pasien berlangsung sebagaimana mestinya.
Pemprov Bengkulu juga berupaya menjaga agar proses pencarian solusi dapat berjalan terukur. Artinya, persoalan pembayaran jasa akan ditangani bersamaan dengan penataan mekanisme kerja sama dan keberlanjutan penugasan tenaga kesehatan.
Herwan Antoni menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mengabaikan persoalan yang muncul dalam kerja sama tenaga kesehatan tersebut.
Pembahasan lintas sektor dilakukan untuk menemukan mekanisme yang paling tepat, dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
Pemprov Bengkulu pada prinsipnya ingin memastikan kebutuhan tenaga dokter dan terapis di RSJKO Soeprapto tetap terpenuhi. Pelayanan kesehatan kepada masyarakat menjadi pertimbangan penting dalam setiap keputusan yang akan diambil.
Pemerintah berharap hasil kajian dari perangkat daerah terkait nantinya dapat memberikan solusi terhadap persoalan pembayaran jasa sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga kesehatan yang menjalankan tugas di rumah sakit tersebut.
Dengan koordinasi antara unsur keuangan, kepegawaian, kesehatan, perencanaan dan hukum, Pemprov Bengkulu berupaya menyelesaikan persoalan secara komprehensif.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap administrasi pemerintahan, kepastian pembayaran jasa tenaga kesehatan dan keberlangsungan pelayanan di RSJKO Soeprapto Bengkulu.
Bagi pemerintah daerah, penyelesaian persoalan ini bukan semata-mata berkaitan dengan administrasi pembayaran. Lebih dari itu, keberadaan tenaga dokter dan terapis merupakan bagian penting dalam memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan jiwa secara optimal.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra