TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Pemerintah Provinsi Bengkulu terus mematangkan persiapan pelaksanaan pengundian pemenang Program Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Berhadiah Umrah yang dijadwalkan berlangsung pada 31 Desember 2025. Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, memimpin langsung rapat koordinasi persiapan kegiatan tersebut yang digelar di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (19/12).
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah terkait guna memastikan seluruh tahapan pengundian berjalan sesuai ketentuan dan transparan. Dalam pertemuan itu, dipaparkan secara rinci persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar dapat menjadi peserta dalam program apresiasi bagi wajib pajak tersebut.
Herwan Antoni menjelaskan bahwa program PKB Berhadiah Umrah hanya diperuntukkan bagi pemilik kendaraan bermotor pribadi atau perseorangan. Kepemilikan tersebut wajib dibuktikan dengan kelengkapan administrasi berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan.
“Program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang taat pajak. Oleh karena itu, kendaraan yang diikutsertakan harus benar-benar milik pribadi, bukan kendaraan dinas atau badan usaha,” tegas Herwan.
Ia menambahkan, program ini tidak berlaku bagi kendaraan dinas milik pemerintah, kendaraan perusahaan, yayasan, maupun badan usaha lainnya. Selain itu, peserta diwajibkan telah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN I atau BBN II) untuk Tahun Pajak 2025 secara tepat waktu.
Sebagai upaya menjaga objektivitas dan menghindari konflik kepentingan, program PKB Berhadiah Umrah juga tidak berlaku bagi Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, pejabat maupun direksi Bank Bengkulu, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu.
Terkait teknis pelaksanaan, Herwan Antoni menyampaikan bahwa jadwal pengundian akan disesuaikan dengan agenda keagamaan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada malam pergantian tahun. Pada 31 Desember 2025, pemerintah daerah terlebih dahulu akan menggelar kegiatan zikir dan doa bersama dalam rangka menyambut Tahun Baru di Masjid Baitul Izzah.
“Setelah zikir dan doa bersama di Masjid Baitul Izzah selesai, pengundian Program PKB Berhadiah Umrah direncanakan dilaksanakan setelah salat Isya. Namun, jadwal dan lokasi ini masih bersifat tentatif,” jelasnya.
Herwan juga menegaskan bahwa perubahan jadwal maupun teknis pelaksanaan sangat dimungkinkan, menyesuaikan dengan kondisi lapangan serta agenda resmi pemerintah daerah.
Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, program ini diharapkan menjadi motivasi positif bagi wajib pajak sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Dengan koordinasi yang baik dan persiapan yang matang, kami berharap program ini berjalan lancar, transparan, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Bengkulu,” pungkas Herwan Antoni.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra
Pemprov Bengkulu Matangkan Pengundian Program PKB Berhadiah Umrah Akhir 2025
Pemprov Bengkulu Matangkan Pengundian Program PKB Berhadiah Umrah Akhir 2025