Skip to main content

Pemprov Bengkulu Siapkan Penghijauan Serentak di Lahan Bekas Tambang yang Tak Direklamasi

Pemprov Bengkulu Siapkan Penghijauan Serentak di Lahan Bekas Tambang yang Tak Direklamasi

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Pemerintah Provinsi Bengkulu menunjukkan komitmen serius dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan menyiapkan langkah tegas terhadap perusahaan pertambangan yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi. Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, bersama Asisten II Setda Provinsi Bengkulu R.A. Denny serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menggelar rapat terbatas pada Senin (15/12) guna membahas rencana launching penghijauan hutan di areal bekas pertambangan yang terbengkalai.

Rapat tersebut berlangsung di rumah dinas Wakil Gubernur Bengkulu dan menjadi forum penting untuk menyatukan langkah pemerintah daerah dalam menertibkan tanggung jawab lingkungan perusahaan tambang. Fokus utama pembahasan adalah pelaksanaan penghijauan serentak pada wilayah pascatambang yang hingga kini tidak direklamasi, meskipun kewajiban tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Wakil Gubernur Mian menegaskan bahwa kegiatan penghijauan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk penegakan tanggung jawab lingkungan yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan pertambangan. Menurutnya, banyak areal bekas tambang yang dibiarkan rusak tanpa upaya pemulihan, sehingga berdampak pada kerusakan ekosistem dan berpotensi menimbulkan bencana lingkungan.

“Ini berkaitan dengan rencana launching penghijauan serentak di lokasi-lokasi pascatambang yang tidak direklamasi oleh perusahaan, padahal itu adalah tanggung jawab mereka. Pemerintah tidak ingin kerusakan ini terus dibiarkan,” ujar Mian.

Rencana tersebut telah mendapat persetujuan langsung dari Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. Persetujuan disampaikan melalui koordinasi via sambungan telepon saat rapat terbatas berlangsung. Dukungan Gubernur memperkuat langkah Pemprov Bengkulu untuk segera mengeksekusi program penghijauan sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan dan penataan sektor pertambangan.

Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh perusahaan pertambangan swasta yang beroperasi di wilayah Bengkulu. Melalui surat tersebut, perusahaan akan diwajibkan hadir dan mengikuti gerakan penghijauan serentak di areal bekas tambang masing-masing.

“Dalam satu hingga dua hari ke depan, surat edaran akan kita keluarkan. Semua perusahaan akan kita kumpulkan. Untuk waktu pelaksanaan penghijauan disesuaikan oleh perusahaan, namun Pemprov Bengkulu akan melakukan pengawasan secara ketat,” tegas Mian.

Sementara itu, Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, R.A. Denny, menambahkan bahwa Pemprov Bengkulu juga akan menggandeng pemerintah kabupaten untuk memastikan program ini berjalan efektif. Koordinasi dengan para bupati dinilai penting mengingat lokasi-lokasi pascatambang tersebar di beberapa wilayah kabupaten.

“Nantinya kami akan berkoordinasi dengan para bupati di wilayah yang terdampak kegiatan penghijauan pascatambang. Pengawasan akan dilakukan bersama agar pelaksanaan di lapangan benar-benar sesuai dengan rencana,” ujarnya.

Melalui langkah ini, Pemprov Bengkulu berharap tidak hanya memulihkan lingkungan yang rusak, tetapi juga mendorong kesadaran dan kepatuhan perusahaan tambang terhadap kewajiban reklamasi demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra