Skip to main content

Pemprov Bengkulu Siapkan Rp2 Miliar untuk BPJS Ketenagakerjaan

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menyampaikan pentingnya perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Pemprov Bengkulu mengalokasikan anggaran Rp2 miliar melalui APBD untuk membantu memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Pemerintah Provinsi Bengkulu menyiapkan anggaran sebesar Rp2 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal. Program ini ditujukan untuk membantu pekerja rentan memperoleh kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja tanpa hubungan kerja formal atau berstatus Bukan Penerima Upah (BPU). Kelompok ini dinilai membutuhkan akses terhadap jaminan sosial untuk mengantisipasi risiko yang dapat terjadi selama menjalankan pekerjaan.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menyampaikan hal itu ketika membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha di Hotel Two Kazana, Kamis (22/10).

Menurut Herwan, dukungan anggaran daerah diarahkan untuk membantu pendaftaran pekerja informal agar dapat mengikuti program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Pada pelaksanaan sebelumnya, bantuan kepesertaan telah diberikan kepada sejumlah kelompok masyarakat, termasuk marbot, imam masjid, pengemudi ojek daring, serta pekerja lainnya.

“Pemprov Bengkulu sudah membantu melalui anggaran APBD Provinsi Bengkulu sebesar Rp2 miliar untuk mendaftarkan para pekerja di seluruh kabupaten dan kota. Tahun kemarin kita daftarkan seperti marbot, imam, ojol, dan lain-lain,” ujar Herwan.

Ia menekankan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya berkaitan dengan perlindungan individu, melainkan juga menyangkut ketahanan ekonomi keluarga. Ketika pekerja menghadapi kecelakaan kerja atau risiko meninggal dunia, manfaat jaminan sosial sesuai program yang diikuti diharapkan dapat membantu mengurangi beban finansial yang ditanggung keluarga.

Di tengah upaya memperluas perlindungan, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bengkulu masih menjadi pekerjaan rumah. Herwan mengungkapkan, cakupan kepesertaan saat ini berada pada angka 22 persen, sedangkan target yang hendak dicapai pada 2026 ditetapkan sebesar 48 persen.

Perbedaan antara capaian saat ini dan target tersebut menunjukkan perlunya strategi yang lebih terukur untuk menjangkau pekerja yang belum terlindungi. Pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan didorong memperkuat pendataan berdasarkan jenis pekerjaan, wilayah, serta status kepesertaan.

Herwan meminta agar kelompok pekerja yang belum terdaftar dapat diidentifikasi secara lebih terperinci. Pemetaan itu mencakup pekerja mandiri, tenaga kerja di sektor swasta, hingga pekerja rumah tangga yang selama ini berpotensi belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan data yang lebih akurat, program perluasan kepesertaan diharapkan dapat menjangkau kelompok sasaran secara efektif sekaligus mendukung pencapaian target pada 2026.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan menjadi faktor penting dalam meningkatkan jumlah pekerja yang terlindungi.

Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan terus mengingatkan badan usaha agar mendaftarkan pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban tersebut perlu dipenuhi untuk memastikan tenaga kerja mendapatkan hak perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Iwan juga mengingatkan bahwa perusahaan yang mengabaikan kewajiban kepesertaan dapat menghadapi sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana dapat berujung pada konsekuensi pidana, termasuk dalam kasus pemotongan iuran pekerja yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya.

“Kami juga sudah mengimbau dan mengingatkan perusahaan yang tidak mendaftarkan pegawainya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar memenuhi kewajibannya. Ada sanksi administratif, bahkan bisa juga pidana apabila perusahaan memotong dana BPJS Ketenagakerjaan tetapi tidak menyetorkannya,” tegas Iwan.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Henny Fatimah, serta sejumlah perwakilan perusahaan di Bengkulu.

Melalui dukungan anggaran daerah, pendataan pekerja, dan pengawasan kepatuhan badan usaha, perluasan kepesertaan diharapkan berjalan lebih optimal. Sinergi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan menjadi bagian penting untuk memperluas akses perlindungan bagi pekerja formal maupun informal di Bengkulu.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra