TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Pemerintah Provinsi Bengkulu menerima audiensi dari masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait konflik agraria antara warga Desa Genting dan perusahaan perkebunan PT Bio Nusantara Teknologi. Pertemuan tersebut digelar di Ruang Rapat Merah Putih, lantai II Kantor Gubernur Bengkulu pada Senin (6/4/2026).
Audiensi ini dipimpin oleh Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Bidang Perekonomian dan Pembangunan, RA Denni. Pertemuan tersebut menjadi wadah dialog antara pemerintah daerah, instansi terkait, serta perwakilan masyarakat guna membahas persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kehadiran masyarakat Desa Genting dalam pertemuan itu bertujuan meminta kejelasan mengenai status serta rencana perpanjangan HGU PT Bio Nusantara Teknologi yang berada di kawasan yang mereka klaim berkaitan langsung dengan aktivitas dan kehidupan warga.
Dalam audiensi tersebut, RA Denni didampingi sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Beberapa pihak yang hadir antara lain Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Biro Hukum, serta Biro Kesejahteraan Rakyat.
Selain itu, Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bengkulu turut hadir bersama tim hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu. Keterlibatan berbagai pihak ini bertujuan agar pembahasan dapat dilakukan secara komprehensif dari berbagai aspek, mulai dari hukum, lingkungan, hingga tata kelola pertanahan.
Menurut RA Denni, pemerintah daerah berupaya memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan pihak terkait agar persoalan dapat ditangani secara objektif dan transparan.
Dalam kesempatan tersebut, RA Denni menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu memahami kekhawatiran masyarakat terkait konflik agraria yang telah berlangsung dalam waktu cukup lama. Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen untuk mencari solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus mengikuti prosedur serta regulasi yang berlaku di tingkat daerah maupun nasional.
“Pemerintah memahami aspirasi masyarakat Desa Genting. Namun proses penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku agar keputusan yang diambil memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ujar RA Denni dalam pertemuan tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan mempelajari seluruh informasi yang disampaikan oleh masyarakat sebelum merumuskan langkah selanjutnya.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat Desa Genting menyampaikan keberatan terkait rencana perpanjangan HGU PT Bio Nusantara Teknologi. Warga menilai masa berlaku HGU perusahaan tersebut telah berakhir pada Desember 2025.
Selain itu, masyarakat juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap sejumlah aktivitas pembangunan yang berlangsung di kawasan tersebut. Mereka menilai kegiatan tersebut berpotensi memicu konflik baru apabila tidak disertai kejelasan status lahan.
Perwakilan masyarakat meminta pemerintah daerah dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan warga yang terdampak oleh keberadaan perusahaan perkebunan tersebut.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta masyarakat bersama kuasa hukum untuk menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Bengkulu. Surat tersebut diharapkan memuat kronologi permasalahan secara rinci, dokumen pendukung, serta dasar hukum yang relevan.
Menurut RA Denni, dokumen tersebut nantinya akan menjadi bahan kajian bagi pemerintah daerah bersama instansi terkait, termasuk BPN dan tim hukum provinsi.
“Surat resmi tersebut penting sebagai dasar bagi pemerintah untuk melakukan kajian secara menyeluruh sehingga langkah yang diambil nantinya tepat dan sesuai kewenangan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan konflik agraria ini berlarut-larut, namun setiap keputusan harus didasarkan pada kajian hukum yang kuat.
Sementara itu, pihak Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu menjelaskan bahwa seluruh aspirasi serta keberatan masyarakat telah diterima dan dicatat. Namun mereka menegaskan bahwa kewenangan terkait perpanjangan HGU berada di tingkat pemerintah pusat.
Adapun peran BPN di daerah lebih kepada melakukan verifikasi data administrasi serta pengecekan kondisi di lapangan sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat.
Audiensi antara masyarakat Desa Genting dan Pemerintah Provinsi Bengkulu berlangsung dalam suasana dialog yang terbuka dan kondusif. Pemerintah daerah memastikan seluruh masukan dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penanganan konflik agraria tersebut.
Pemprov Bengkulu juga menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi komunikasi antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah pusat guna menemukan solusi terbaik yang tidak merugikan pihak mana pun.
Dengan langkah koordinasi yang melibatkan berbagai instansi terkait, diharapkan penyelesaian konflik agraria di Desa Genting dapat dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra