TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pengamat hukum lokal meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Kejaksaan RI untuk memberikan atensi terhadap penanganan perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, khususnya terkait penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebong.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2025 pukul 10.00 WIB, tepatnya di ruang kerja Kepala Bidang Bina Marga, dan mendapat pengawalan dari personel Polres Lebong.
Namun, hingga 10 Juli 2025, atau lebih dari lima bulan sejak penggeledahan, belum ada kejelasan resmi mengenai perkembangan hukum kasus tersebut, termasuk penetapan tersangka maupun hasil tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan.
“Jika penyidikan tidak menunjukkan perkembangan dalam jangka waktu wajar dan tanpa ada kejelasan informasi, hal itu bisa mengindikasikan penyimpangan prosedural. Ini seharusnya menjadi perhatian dari Jamwas yang berwenang melakukan pengawasan internal terhadap aparat kejaksaan,” kata M. Aziz Yahya, S.H., pengamat hukum dari Teropong Publik.
Menurut Aziz, keterlambatan proses hukum tanpa penjelasan terbuka berpotensi menimbulkan maladministrasi, khususnya dalam konteks pelayanan publik yang menjadi domain pengawasan Ombudsman RI.
“Ombudsman dapat masuk untuk menilai apakah ada potensi maladministrasi dalam prosedur yang dijalankan, terutama jika tindakan hukum mengganggu fungsi layanan publik di institusi pemerintah daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aziz juga mendorong Komisi Kejaksaan RI untuk menggunakan fungsi pengawasan eksternal dalam memeriksa kepatuhan etika dan profesionalisme aparat kejaksaan di daerah.
“Kami berharap Komisi Kejaksaan turun melakukan klarifikasi dan pengumpulan keterangan sesuai dengan tugas mereka, karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tambahnya.
Aziz menekankan bahwa proses hukum harus menjunjung kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak hukum baik terhadap individu maupun institusi yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Lebong belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan proses penyidikan.
Pewarta : Harlis Sang Putra
Editing : Adi Saputra