TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pada 16 Oktober 2018, PT Sariwangi AEA, perusahaan teh legendaris yang dikenal dengan produk Sari Wangi, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan yang didirikan oleh Johan Alexander Supit pada tahun 1962 itu mengalami masalah keuangan serius dengan utang lebih dari satu triliun rupiah. Kondisi ini memaksa perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan.
Sekitar enam tahun kemudian, nasib buruk serupa menimpa PT Quantum, salah satu perusahaan kompor gas ternama di Indonesia. Pada 22 Juli 2024, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT Quantum dinyatakan pailit. Direktur PT Aditec Cakrawiyasa, Iwan Budi Buana, mengungkapkan bahwa pailitnya perusahaan disebabkan oleh penurunan tajam dalam penjualan dan peningkatan utang. Akibat keputusan ini, sebanyak 511 karyawan harus kehilangan pekerjaan mereka.
Kepailitan PT Quantum menandai akhir dari sejarah panjang perusahaan tersebut. Didirikan pada tahun 1993, perusahaan ini dikenal luas sebagai produsen kompor gas, selang, dan regulator yang memiliki reputasi solid. Pabrik utama PT Quantum berlokasi di Jalan Raya Serang, KM 15, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dan dikenal dengan fasilitas produksinya yang besar.
Di pasar, produk-produk PT Quantum menghadapi persaingan ketat dari berbagai merek lainnya. Terutama, kompor impor dari China seperti Tecstar yang menawarkan harga lebih rendah telah menggerus daya saing produk Quantum. Persaingan harga yang ketat ini menjadi salah satu faktor utama turunnya penjualan produk-produk Quantum di pasar domestik.
Pewarta : aMg
Editing : Adi Saputra