Skip to main content

Polresta Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sabu dan Ganja Hasil Pengungkapan Dua Kasus

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat bersama jajaran dan pihak terkait saat kegiatan pemusnahan barang bukti perkara narkoba di halaman Kantor Polresta Bengkulu, Rabu (7/10/2026).

TEROPONGPUBLIK.CO,ID   <<<>>> Polresta Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua perkara tindak pidana narkoba yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu ditindaklanjuti dengan pemusnahan barang bukti dalam kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Polresta Bengkulu, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H., bersama jajaran terkait. Hadir pula Kasat Narkoba Polresta Bengkulu AKP Firmansyah, S.H., Kasi Humas Polresta Bengkulu IPTU Endang Sudrajat, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu Desy Azisondi, S.H., perwakilan BPOM Provinsi Bengkulu Darmayanis, S.H., serta penasihat hukum Dina, S.H.

Sejumlah awak media turut menyaksikan jalannya kegiatan sebagai bagian dari keterbukaan informasi mengenai penanganan perkara narkotika di Kota Bengkulu.

Pemusnahan barang bukti itu berkaitan dengan dua laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba Polresta Bengkulu. Perkara pertama tercatat dalam LP/A/61/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BKL dengan waktu kejadian pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasus tersebut terjadi di kawasan Jalan Merapi Ujung, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Polisi menetapkan seorang pria berinisial AJ, 37 tahun, yang bekerja sebagai buruh harian dan berdomisili di Kecamatan Singaran Pati sebagai tersangka. Dalam perkara ini, tersangka diketahui berstatus residivis.

Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan tujuh paket sabu dengan berat keseluruhan 1 gram. Selain narkotika, turut diamankan satu unit telepon seluler, satu set alat hisap, satu celana pendek dan satu jaket.

Sementara itu, perkara kedua tercatat dalam LP/A/62/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BKL. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan WR Supratman, Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan tersangka berinisial DK, 25 tahun, yang tercatat sebagai pelajar asal Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Tersangka dalam perkara kedua tersebut bukan merupakan residivis.

Barang bukti yang diamankan berupa 48 paket ganja dengan berat total 136,28 gram. Selain ganja, petugas juga menyita satu unit telepon seluler, satu buah kotak kardus dan satu tas jinjing yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pemusnahan barang bukti menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara narkotika setelah barang bukti tersebut melalui proses hukum dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk transparansi aparat penegak hukum kepada masyarakat.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai perkara masing-masing. Salah satunya merujuk Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolresta Bengkulu melalui kegiatan tersebut menegaskan keseriusan kepolisian dalam menangani penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kota Bengkulu. Pengungkapan kasus diharapkan dapat memberikan efek pencegahan sekaligus mempersempit ruang peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.

Kegiatan press release dan pemusnahan barang bukti dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 10.45 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar.

Polresta Bengkulu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan situasi Kota Bengkulu yang aman, damai dan kondusif.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra