Skip to main content

PUPR Kota Bengkulu Ukur Garis Sempadan Jalan KZ Abidin I, Temukan Pelanggaran Rata-Rata Dua Meter

PUPR Kota Bengkulu Ukur Garis Sempadan Jalan KZ Abidin I, Temukan Pelanggaran Rata-Rata Dua Meter

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu melakukan pengukuran garis sempadan jalan di sepanjang Jalan KZ Abidin I hingga kawasan seberang toko emas dan Toko New Khatulistiwa, Kamis (8/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menata kawasan perkotaan agar lebih tertib, aman, dan ramah bagi masyarakat, khususnya pejalan kaki.

Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, mengatakan bahwa dari hasil pengukuran sementara ditemukan adanya pelanggaran garis sempadan jalan pada sebagian besar bangunan di kawasan tersebut. Pelanggaran yang ditemukan rata-rata mencapai sekitar dua meter dari batas yang seharusnya ditetapkan dalam ketentuan.

“Kalau kita lihat dari hasil pengukuran awal, hampir semuanya melanggar kurang lebih dua meter. Namun demikian, kami masih melakukan penelusuran terhadap regulasi lama, karena bisa saja bangunan tersebut sudah berdiri sejak tahun 1980-an,” ujar Noprisman saat ditemui di lokasi kegiatan.

Ia menjelaskan, pihaknya masih akan menelaah Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku pada masa pembangunan awal bangunan-bangunan tersebut. Hal ini penting untuk memastikan apakah ketentuan garis sempadan jalan yang digunakan saat itu adalah 18 meter atau 20 meter, sehingga langkah penertiban yang diambil nantinya tidak merugikan masyarakat.

Menurut Noprisman, Pemerintah Kota Bengkulu mengedepankan prinsip keadilan dan kehati-hatian dalam melakukan penataan kawasan. Oleh karena itu, setiap tindakan lanjutan akan didasarkan pada kajian hukum dan regulasi yang jelas.

Meski demikian, Noprisman menegaskan bahwa untuk bangunan tambahan baru yang jelas-jelas melanggar aturan, seperti pemasangan awning atau kanopi yang menutupi trotoar, tidak ada toleransi. Pasalnya, keberadaan bangunan tambahan tersebut mengganggu fungsi utama trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.

“Trotoar itu hak pejalan kaki. Area antara bangunan dan badan jalan juga seharusnya digunakan untuk parkir, bukan untuk bangunan tambahan. Ini yang akan kita maksimalkan penertibannya,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Dinas PUPR Kota Bengkulu akan memberikan surat teguran kepada pemilik bangunan yang melanggar. Teguran tersebut akan dilayangkan secara bertahap hingga tiga kali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila setelah tiga kali teguran tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan, maka surat tersebut akan ditembuskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangannya.

“Jika sudah diberikan tiga kali teguran namun tidak diindahkan, maka Satpol PP sebagai penegak perda akan melakukan eksekusi pembongkaran. Ini semua dilakukan demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan kota,” pungkas Noprisman.

Pemerintah Kota Bengkulu berharap, melalui penataan ini, kawasan Jalan KZ Abidin I dapat menjadi lebih tertib, nyaman, serta mendukung aktivitas ekonomi tanpa mengesampingkan hak-hak pengguna jalan dan pejalan kaki.

Pewarta : Amg