Skip to main content

Rakor Evaluasi SPI 2024: KPK Soroti Tingginya Kerentanan Korupsi, Bengkulu Targetkan Penguatan Integritas Tahun 2025

Rakor Evaluasi SPI 2024: KPK Soroti Tingginya Kerentanan Korupsi, Bengkulu Targetkan Penguatan Integritas Tahun 2025

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Rapat Koordinasi dan Evaluasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 digelar di Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (20/11), dengan menghadirkan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dalam forum tersebut, KPK mengumumkan hasil Indeks Integritas Nasional (IIN) Provinsi Bengkulu Tahun 2024 yang berada pada angka 71,53, kategori rentan korupsi, sehingga diperlukan langkah perbaikan yang lebih serius dan terukur menjelang Tahun 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Brigjen Pol. Agung Yudha Wibowo, menyampaikan bahwa skor tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh instansi pemerintah di Bengkulu untuk memperkuat komitmen pencegahan korupsi.

“Dari data ini kita tahu bahwa Bengkulu masih rentan korupsi. Saya cari di Google, kasusnya banyak, dan saya yakin yang tampil itu hanya sebagian kecil dari kondisi sebenarnya,” tegas Agung dalam paparannya.

Ia menjelaskan, maraknya pengungkapan kasus korupsi bukan semata indikator keberhasilan penindakan, tetapi juga menunjukkan masih lemahnya upaya pencegahan dan penegakan hukum di tingkat daerah. “Saya dan tim tidak hadir untuk memberikan sosialisasi tentang definisi korupsi, karena saya yakin Bapak/Ibu sudah memahami itu. Yang penting adalah komitmen memperbaikinya,” tambahnya.

Dalam rakor tersebut, Agung hadir bersama jajaran KPK lainnya, seperti Kasatgas Korsupgah KPK RI Uding Juharudin dan Kasatgas Korsupdak KPK RI Salemudin Thaleb. Acara turut diikuti kepala daerah se-Provinsi Bengkulu, kepala OPD, aparat pengawasan intern pemerintah, serta perwakilan berbagai institusi terkait.

SPI menjadi instrumen yang sangat penting karena mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi di sektor publik, termasuk potensi kerawanan korupsi, kualitas pelayanan publik, transparansi, hingga budaya integritas dalam pemerintahan. Hasil evaluasi SPI 2024 menjadi dasar untuk menilai tata kelola pemerintahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Karena itu, rakor ini menjadi momentum strategis untuk menelaah capaian, sekaligus mengidentifikasi tantangan yang harus segera dibenahi.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui berbagai langkah strategis, di antaranya peningkatan transparansi perencanaan dan penganggaran, penguatan pengendalian internal, digitalisasi layanan publik, serta peningkatan kapasitas aparatur dalam pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

“Masih ada tantangan besar yang harus kita selesaikan bersama, seperti rendahnya kesadaran pelaporan gratifikasi, pengendalian konflik kepentingan, pelayanan publik yang belum merata, dan tingginya risiko korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa,” jelas Helmi.

Ia menegaskan bahwa hasil SPI tidak boleh hanya menjadi dokumen laporan, tetapi harus diubah menjadi langkah nyata. Setiap kepala daerah, pimpinan OPD, hingga aparat pengawasan diminta untuk menyusun rencana aksi pencegahan korupsi Tahun 2025 yang lebih konkret serta selaras dengan upaya peningkatan nilai IIN dan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD).

“Tahun 2025 harus menjadi tahun percepatan. Bengkulu harus dikenal bukan hanya karena potensi daerahnya, tetapi juga sebagai provinsi yang memiliki integritas tinggi dan bebas korupsi. Integritas adalah fondasi utama pemerintahan yang kuat dan pembangunan yang berkelanjutan,” tegas Gubernur.

Rakor ini menjadi ruang penting untuk evaluasi, kritik, serta penguatan kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi Bengkulu yang maju, sejahtera, dan berintegritas.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra