TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan hukum yang humanis dengan menyelesaikan perkara tindak pidana ringan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Pada Senin (14/7/2025), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Herwin Ardiono, S.H., memaparkan ekspose perkara di hadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).
Perkara yang diekspose merupakan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tersangka Yadi bin Marwi (Alm), warga Kabupaten Bengkulu Tengah. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di jalan antara Desa Rajak Besi dan Desa Komering, Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan yang terungkap dalam ekspose, kejadian bermula ketika tersangka Yadi yang sedang berkendara bersama saksi Parozi, berpapasan dengan saksi Bambang Sinardi (45 tahun) yang mengendarai sepeda motor. Tersangka tiba-tiba berteriak kepada Bambang, memicu balasan dari Bambang dengan nada tinggi. Cekcok pun tak terhindarkan.
Tersangka kemudian turun dari mobil dan langsung memukul pipi kiri korban satu kali menggunakan tangan kosong. Akibat insiden tersebut, korban mengalami cedera ringan berupa gigi geraham bawah kiri yang goyang, sebagaimana dibuktikan melalui hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Perawatan Pagar Jati yang ditandatangani oleh dr. Eka Ramanianti.
Alasan Penerapan Restorative Justice
Melalui proses ekspose dan pertimbangan hukum secara menyeluruh, Kejati Bengkulu menyatakan bahwa perkara ini layak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Terdapat beberapa alasan utama yang menjadi dasar keputusan tersebut:
Tersangka merupakan pelaku pertama kali yang belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
Kasus ini tergolong ringan, yakni penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Tersangka menunjukkan penyesalan mendalam dan telah meminta maaf kepada korban secara langsung.
Perdamaian telah tercapai secara sukarela antara tersangka dan korban, melalui musyawarah tanpa tekanan ataupun paksaan.
Masyarakat setempat merespons positif, menilai pendekatan ini sebagai jalan damai yang berkeadilan dan bermartabat.
Dengan terpenuhinya seluruh unsur restorative justice, perkara ini tidak dilanjutkan ke proses peradilan. Keputusan ini pun disambut baik oleh para pihak yang terlibat.
Keadilan yang Mengedepankan Pemulihan Sosial
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa keadilan tidak melulu harus diwujudkan melalui sanksi pidana yang menghukum, melainkan juga bisa dicapai melalui pemulihan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat konflik atau kesalahpahaman.
“Pendekatan restoratif bukan berarti melemahkan hukum, justru ini memperkuat esensi keadilan itu sendiri. Bahwa hukum hadir untuk menyelesaikan persoalan masyarakat secara berkeadilan, damai, dan menyeluruh,” jelas Wakajati Bengkulu, Sukarman Sumarinton.
Beliau menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan terus mengedepankan pendekatan ini untuk perkara-perkara yang memenuhi syarat, terutama dalam konteks perkara ringan dan yang tidak menimbulkan keresahan sosial.
Pentingnya Kesadaran Hukum dan Sosial
Di akhir pemaparannya, Sukarman mengingatkan pentingnya kesadaran hukum di masyarakat. Ia berharap setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui jalur musyawarah terlebih dahulu, tanpa harus melibatkan kekerasan.
“Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat, maka semakin kecil potensi konflik. Tapi jika konflik terjadi, kami berkomitmen untuk menyelesaikannya secara adil dan manusiawi,” pungkasnya.
Dengan penyelesaian perkara ini melalui jalur keadilan restoratif, Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menegaskan peran kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang adaptif dan responsif terhadap dinamika sosial masyarakat. Harapannya, model penyelesaian ini bisa menjadi contoh dalam menangani perkara-perkara serupa di masa depan, khususnya di wilayah hukum Provinsi Bengkulu.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra