TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali melakukan penertiban terhadap pedagang yang masih nekat berjualan di kawasan Pasar Minggu, tepatnya di depan Pasar Tradisional Modern (PTM), Rabu (7/1/2026). Penertiban ini difokuskan pada pedagang ayam potong yang selama ini berjualan di area terlarang dan kerap menimbulkan kemacetan serta gangguan ketertiban umum.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan fakta yang cukup mengejutkan. Sejumlah pedagang ayam mengaku tetap berjualan di lokasi tersebut karena merasa “aman” setelah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum juru parkir (jukir). Pengakuan itu langsung menjadi perhatian serius Satpol PP Kota Bengkulu.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Naruitua Situmorang, mengatakan bahwa pihaknya langsung memanggil juru parkir yang dimaksud untuk dimintai klarifikasi. Dari hasil pemeriksaan awal, jukir tersebut mengakui pernah menerima uang dari pedagang, namun berdalih bahwa uang tersebut diberikan secara sukarela tanpa paksaan.
“Kami sudah memanggil jukir yang bersangkutan. Yang bersangkutan mengakui menerima uang dari pedagang, meski berdalih uang itu diberikan secara sukarela,” ujar Sahat kepada wartawan.
Namun demikian, Sahat menegaskan bahwa praktik tersebut tetap tidak dibenarkan. Apalagi, jukir tersebut sebelumnya juga pernah dipanggil oleh Kapolresta Bengkulu terkait dugaan pungutan liar (pungli) kepada pedagang. Sayangnya, meski telah mendapat peringatan, yang bersangkutan diduga masih mengulangi perbuatannya.
Tak hanya itu, hasil pengecekan di lapangan juga menemukan bahwa beberapa juru parkir yang bertugas di kawasan depan PTM ternyata memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) yang sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa. Dengan kondisi tersebut, para jukir tidak lagi memiliki kewenangan untuk memungut retribusi parkir dari pengunjung pasar.
“SPT mereka sudah mati. Artinya, mereka tidak boleh lagi menarik uang parkir. Kawasan itu seharusnya bebas parkir dan tidak ada pungutan apa pun. Seluruh jukir terkait akan kami panggil ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Sahat.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP juga mengamankan sejumlah fasilitas milik pedagang, termasuk meja tempat berjualan ayam potong. Meja-meja tersebut diangkut menggunakan truk dan dibawa ke kantor Satpol PP sebagai bagian dari penegakan aturan.
Penertiban ini turut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, Alex Periansyah. Ia memberikan pemahaman langsung kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di area terlarang. Alex menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu telah menyediakan kios dan los resmi di dalam area PTM yang hingga kini masih banyak yang kosong dan dapat dimanfaatkan oleh pedagang.
“Kami mengimbau pedagang untuk menempati kios atau los yang tersedia di dalam PTM. Fasilitasnya sudah disiapkan dan jauh lebih tertib serta nyaman,” jelas Alex.
Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satpol PP dan instansi terkait menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan aturan demi menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh pedagang maupun masyarakat pengguna pasar. Penertiban serupa dipastikan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra