TEROPONGPUBLIK.CO.ID >>><<< Menjelang waktu Magrib atau saat berbuka puasa, fenomena pengemis yang meminta-minta di jalanan semakin marak. Mereka hadir dengan berbagai cara, seperti membawa kardus berisi foto orang sakit, meminta uang kepada pengendara di persimpangan lampu merah, hingga duduk di pinggir jalan mengharap belas kasihan. Kebiasaan ini semakin meningkat selama bulan Ramadan, karena mereka memahami bahwa banyak orang lebih dermawan pada bulan suci ini, terutama menjelang berbuka puasa.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial untuk memberikan pemahaman kepada para pengemis. Menurut Dedy, jika mereka benar-benar dalam kesulitan ekonomi, pemerintah memiliki program bantuan yang dapat membantu mereka.
"Saya sudah meminta kepada Kasatpol PP dan Kadis Sosial agar memberikan pemahaman kepada saudara-saudara kita yang tidak mampu. Jika mereka kekurangan beras, kita memiliki program di BazNas yang dapat memberikan bantuan. Jika mereka belum terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) padahal memenuhi syarat, kita akan mengusahakan agar mereka bisa masuk ke dalam program tersebut," ujar Dedy.
Namun, Dedy juga mengungkapkan bahwa tidak semua pengemis berada dalam kondisi miskin. Beberapa di antara mereka menjadikan aktivitas mengemis sebagai profesi dan kebiasaan yang terus berlanjut dari tahun ke tahun.
"Ada yang memang benar-benar membutuhkan, tetapi ada juga yang menjadikan ini sebagai profesi. Yang seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kami akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai kota ini dikotori dengan kebiasaan yang tidak baik, karena mengemis bukanlah hal yang baik," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, terus aktif melakukan sosialisasi kepada para gelandangan dan pengemis dengan turun langsung ke jalan. Seperti pada Selasa (18/3/2025), Sahat dan tim menemukan seorang pengemis tanpa identitas resmi, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang mengemis dengan menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi. Pengemis tersebut membawa kardus berisi foto orang sakit untuk meminta belas kasihan dari masyarakat.
Sahat menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2017, kegiatan mengemis di Kota Bengkulu dilarang. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada warga dan pengunjung di Kota Bengkulu agar tidak memberikan uang maupun barang kepada para pengemis di jalanan.
"Untuk mendukung Perda Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2017, kami mengajak masyarakat agar tidak memberikan bantuan kepada pengemis yang berkeliaran di jalan. Bantuan lebih baik disalurkan melalui lembaga resmi yang sudah ada, sehingga dapat diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan," ujar Sahat.
Pemerintah Kota Bengkulu berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan sosialisasi guna menertibkan aktivitas mengemis di jalanan, terutama selama bulan Ramadan. Langkah ini dilakukan demi menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan mengarahkan bantuan sosial kepada yang benar-benar berhak menerimanya.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra