Skip to main content

Sekda Seluma Terima Audiensi Kemenkumham Bengkulu Bahas Hak Kekayaan Intelektual

Sekda Seluma Terima Audiensi Kemenkumham Bengkulu Bahas Hak Kekayaan Intelektual

TEROPONGPUBLIK.CO.ID    <<<<>>>>   Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, H. Hadianto, SE, MM, M.Si, menerima audiensi dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bengkulu, Machyudi, beserta tim pada Senin (17/3/2025). Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Sekda Seluma ini membahas pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku usaha dan sektor terkait di daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Seluma didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop UKM), Kepala Dinas Perikanan, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) serta Dinas Pertanian Kabupaten Seluma.

Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Machyudi menjelaskan bahwa HKI memiliki peran strategis dalam mendorong inovasi dan kreativitas, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Seluma. Dengan perlindungan hukum yang jelas, pelaku usaha dapat mengamankan merek dagang, hak cipta, serta paten atas produk dan inovasi mereka, sehingga mampu meningkatkan daya saing di pasar.

“Kami ingin memastikan bahwa para pelaku usaha di Seluma memahami pentingnya mendaftarkan HKI mereka agar terlindungi dari pelanggaran hukum dan dapat memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar,” ujar Machyudi.

Dukungan Pemerintah Daerah

Menanggapi hal tersebut, Sekda Seluma H. Hadianto menyatakan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan kesadaran akan pentingnya HKI di daerahnya. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah siap berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Bengkulu dalam memberikan sosialisasi serta pendampingan bagi pelaku usaha dan sektor terkait.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini dan akan mendorong dinas-dinas terkait untuk aktif dalam mendukung perlindungan HKI, terutama bagi pelaku UMKM, petani, serta nelayan di Kabupaten Seluma,” kata Hadianto.

Rencana Tindak Lanjut

Sebagai langkah konkret, pertemuan ini menghasilkan kesepakatan untuk menyusun program sosialisasi dan pendampingan terkait pendaftaran HKI. Dinas Perindagkop UKM dan dinas terkait lainnya akan berperan aktif dalam memberikan edukasi serta fasilitasi bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan para pelaku usaha di Kabupaten Seluma dapat lebih memahami dan memanfaatkan HKI sebagai alat perlindungan hukum sekaligus peluang peningkatan ekonomi yang lebih berkelanjutan. Ke depan, pemerintah daerah bersama Kanwil Kemenkumham Bengkulu akan terus berkoordinasi untuk memastikan implementasi perlindungan HKI berjalan efektif dan bermanfaat bagi masyarakat Seluma.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra