TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Upaya penataan aset milik negara di wilayah Kodam XXI/Radin Inten terus dilakukan dengan pendekatan yang mengedepankan komunikasi dan empati. Hal ini tercermin dalam pertemuan dialogis antara jajaran TNI dan masyarakat Kelurahan Padang Nangka yang berlangsung di kantor kelurahan setempat, Kamis (22/1/2026).
Kegiatan tersebut menjadi ruang terbuka bagi warga untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memperoleh penjelasan langsung terkait status lahan yang telah lama mereka tempati.
Pertemuan dipimpin oleh Kepala Kelompok Staf Ahli (Kapoksahli) Pangdam XXI/Radin Inten, Brigjen TNI Sriyanto, M.I.R., M.A. Ia hadir bersama unsur pemerintah daerah dan instansi terkait guna membangun kesepahaman bersama mengenai keberadaan aset negara yang berada di tengah permukiman warga.
Dalam sambutannya, Brigjen TNI Sriyanto menegaskan bahwa negara tidak hadir untuk menekan atau menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Sebaliknya, penataan aset dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga ketenteraman warga.
“Kami ingin semua pihak merasa aman dan dihargai. Tidak ada tujuan menimbulkan keresahan. Yang kami lakukan adalah membuka ruang dialog agar persoalan lama ini dapat diselesaikan secara baik dan bermartabat,” ujar Sriyanto.
Ia menjelaskan bahwa kawasan yang menjadi perhatian merupakan bagian dari aset TNI dengan luas sekitar 15 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 2,6 hektare saat ini masih ditempati oleh warga. Berdasarkan pendataan awal, sebagian besar penghuni belum memiliki alas hak yang sah atas lahan tersebut, meskipun ada yang telah tinggal sejak puluhan tahun lalu, bahkan sejak era 1970-an hingga 1990-an.
Kondisi ini, menurutnya, membutuhkan penanganan yang hati-hati.
Oleh sebab itu, Kodam XXI/Radin Inten tidak bekerja sendiri. Sejumlah lembaga dilibatkan, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),
Kejaksaan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), hingga perbankan serta pemerintah daerah.
“Kolaborasi ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan. Semua data harus diverifikasi secara objektif, sehingga keputusan yang diambil benar-benar adil dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Sebagai bentuk solusi nyata bagi warga yang terdampak, TNI menawarkan opsi relokasi ke perumahan subsidi. Program ini difasilitasi melalui kerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) agar masyarakat tetap memiliki hunian yang layak dan terjangkau. Tidak hanya itu, pemberdayaan ekonomi juga menjadi bagian penting dari skema penataan.
Pihak Kodam turut menggandeng Kamar Dagang dan Industri (KADIN), pelaku UMKM, serta lembaga perbankan untuk membuka akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan berbagai peluang usaha. Bahkan, warga yang terdampak diarahkan untuk dapat membentuk koperasi sebagai wadah bersama dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
“Kami ingin proses ini tidak hanya memindahkan warga, tetapi juga memperbaiki kehidupan mereka. Dengan usaha dan dukungan permodalan, kami harapkan mereka bisa lebih mandiri,” tambah Sriyanto.
Dari hasil pendataan awal, tercatat sekitar 44 kepala keluarga yang berpotensi terdampak dalam proses penataan aset tersebut. Namun jumlah ini masih bersifat sementara karena proses verifikasi akan terus dilakukan untuk memastikan data yang akurat dan valid.
Terkait alasan mengapa penataan baru dilakukan saat ini, Sriyanto menjelaskan bahwa Kodam XXI/Radin Inten menerapkan skala prioritas. Dari puluhan persoalan aset yang sudah berlangsung lama, satu per satu mulai dituntaskan. Di Provinsi Bengkulu sendiri, masih terdapat dua lokasi yang menjadi fokus penyelesaian.
Ia menegaskan bahwa jalur hukum bukanlah pilihan utama selama masih tersedia ruang musyawarah. Menurutnya, pendekatan dialog jauh lebih cepat, efisien, dan tidak menimbulkan dampak sosial yang luas.
“Kami ingin penyelesaian yang damai. Proses hukum itu panjang dan bisa menimbulkan ketegangan. Kalau bisa diselesaikan dengan mufakat, tentu itu yang kami dahulukan,” ujarnya.
Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk melanjutkan proses dialog, mediasi, dan pendataan secara transparan. Semua pihak sepakat bahwa penataan aset harus berjalan seimbang, menjaga hak masyarakat sekaligus melindungi kepentingan negara demi kepastian hukum dan ketertiban wilayah.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra