Skip to main content

Uji Publik RUU HAM di Fak Syariah UINFAS

Uji Publik RUU HAM di Fak Syariah UINFAS

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) bekerjasama dengan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri  (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu, Selasa (23/6) menggelar Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Kegiatan ini merupakan bagian dari pembahasan RUU HAM sebelum disahkan oleh DPR RI.

Uji Publik RUU HAM menghadirkan narasumber dari Jakarta yaitu Prof. Dr. Rumadi Ahmad, M.Ag selaku Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian HAM dan Muhammad Hafiz, SHI, M.Sos.

RUU HAM merupakan revisi atas UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM. RUU revisi ini terdiri dari 10 Bab dan 128 pasal. UU No 39 Tahun 1999 yang disahkan pada era Presiden BJ Habibie dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum HAM, kelembagaan HAM serta teknologi informasi dan komunikasi.

Rektor UINFAS Prof. Dr. Khairuddin Wahid, M.Ag yang diwakili Wakil Rektor I UINFAS, Prof. Dr. Asnaini, MA menyambut positif penyelenggaraan UJi Publik RUU HAM. Menurut Asnaini, kegiatan uji publik peraturan perundang-undangan yang diadakan di lingkungan akademik akan memberikan kontribusi positif bagi penyempurnaan RUU tersebut.

“Banyak masukan, ide dan saran yang bisa disampaikan para akademisi terhadap RUU HAM ini sehingga bisa menjadi lebih baik lagi. Karena itu apa yang diadakan oleh Fakultas Syariah ini merupakan hal yang sangat positif bagi perkembangan iklim akademik di kampus UINFAS Bengkulu,” kata Asnaini.

Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah Bengkulu Prof. Dr. IIm Fahimah, Lc, MA mengatakan melalui Uji Publik, para dosen dan mahasiswa bisa mengkritisi serta memberikan kontribusi pemikiran dan gagasan terhadap pembahasan revisi RUU HAM.

“Kita berterima kasih kepada Kementerian HAM yang sudah menggandeng Fakultas Syariah UINFAS untuk melaksanakan Uji Publik RUU HAM ini. Kegiatan ini juga menjadi sarana bagi para akademisi untuk memberikan masukan serta kritikan terhadap muatan yang terkandung dalam RUU sebelum nanti disahkan oleh DPR,” ujar Iim Fahimah.

Setela pemaparan materi dari narasumber, dilanjutkan sesi tanya jawab yang berlangsung hidup. Banyak masukan, pertanyaan serta ide pemikiran yang disampaikan para peserta. Pihak panitian Kementerian HAM mengantongi banyak masukan, saran serta ide pemikiran dari acara Uji Publik tersebut.

Kegiatan Uji Publik RUU HAM kemarin dihadiri sekitar 200 orang peserta terdiri dari berbagai kalangan seperti mahasiswa, dosen, aktivis, pimpinan Ormas, penegak hukum, unsur Pemda serta kalangan pimpinan perguruan tinggi. (*)