Skip to main content

Video Conference Ungkap Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Bengkulu Tengah

Video Conference Ungkap Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Bengkulu Tengah.Selasa(30/1)(ft: Istimewa)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID -Pada Selasa, 30 Januari 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, Ruang Video Conference Kejaksaan Tinggi Bengkulu menjadi saksi ekspose mengenai penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H, memimpin sesi tersebut bersama Asisten Tindak Pidana Umum, Koordinator, Kasi Bidang Pidum, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum.

Dalam konteks Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Erna Dwi Binti M. Yasin dari Desa Kroya Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi fokus pengajuan penghentian penuntutan. Tersangka diduga melakukan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.

Tak hanya di tengah, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan juga mengajukan penghentian penuntutan untuk Erna Dwi Binti M. Yasin dengan dasar hukum Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.

Alasan yang melandasi keputusan Restorative Justice (RJ) ini cukup bervariasi:
1. Tersangka merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kali.
2. Tersangka menunjukkan penyesalan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
3. Korban secara sukarela memaafkan tersangka.
4. Tersangka dan korban telah berdamai.
5. Proses perdamaian dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat, bebas dari tekanan, paksaan, dan intimidasi.
6. Respon positif dari masyarakat Desa terhadap proses keadilan restoratif ini.

Keputusan ini diumumkan pada 30 Januari 2024, oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, menandai langkah signifikan menuju pemulihan keadilan dengan pendekatan yang lebih humanis.
Pewarta: Herdianson
Editing: Adi Saputra