TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<>> Dalam upaya mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan bahwa seluruh kelurahan di wilayahnya diwajibkan memiliki bank sampah. Kebijakan ini harus direalisasikan sebelum perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.
Penegasan ini disampaikan Dedy dalam pertemuan dengan jajaran kelurahan dan dinas terkait, Selasa (5/8/2025). Ia menekankan bahwa bank sampah merupakan bagian penting dari sistem pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan yang harus segera diterapkan secara menyeluruh di tingkat lokal.
"Semuanya harus ada bank sampah sebelum 17 Agustus, perayaan HUT ke-80 RI. Ini bukan sekadar imbauan, tapi kewajiban," ujar Dedy dengan nada tegas.
Menurutnya, instruksi tersebut bukan hanya simbolik menyambut hari kemerdekaan, tetapi merupakan langkah konkret untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah yang kian kompleks di wilayah perkotaan. Ia menambahkan bahwa bank sampah berperan strategis dalam menekan jumlah sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), yang selama ini menjadi permasalahan lingkungan di banyak kota, termasuk Bengkulu.
“Melalui bank sampah, sampah rumah tangga yang sebelumnya dianggap tidak berguna bisa dipilah, dikumpulkan, lalu dijual atau dimanfaatkan kembali. Ini tidak hanya mengurangi beban TPA, tapi juga bisa menjadi sumber penghasilan tambahan bagi masyarakat,” jelas Dedy.
Bank Sampah: Solusi Ekologis dan Ekonomis
Hingga awal Agustus 2025, beberapa kelurahan di Kota Bengkulu sudah mulai mengaktifkan kembali bank sampah yang sempat vakum, sementara yang lain tengah memulai pembentukan unit baru. Upaya ini mendapat dukungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu serta komunitas pecinta lingkungan.
Wali kota menegaskan bahwa setiap lurah harus aktif dalam menggerakkan warganya untuk terlibat dalam program bank sampah. Ia meminta agar lurah, RT, RW, serta kader lingkungan bekerja sama dalam menyosialisasikan sistem pengelolaan sampah berbasis pemilahan.
“Bank sampah itu bukan hanya bangunan, tapi sistem. Harus ada edukasi, pengorganisasian masyarakat, dan kesinambungan kegiatan. Jangan sampai hanya seremonial lalu mati suri,” tambahnya.
Bank sampah yang dikelola dengan baik tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga dapat menjadi sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat. Warga bisa menukarkan sampah anorganik seperti botol plastik, kertas, dan logam dengan uang atau kebutuhan pokok, tergantung sistem pengelolaan masing-masing bank sampah.
Target Bengkulu Kota Hijau
Kebijakan ini sejalan dengan visi Pemerintah Kota Bengkulu untuk menjadikan kota ini sebagai kota hijau dan ramah lingkungan. Selain program bank sampah, pemerintah juga mendorong penggunaan energi ramah lingkungan, pelestarian ruang terbuka hijau, dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.
Dedy menekankan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga lingkungan. Ia percaya bahwa dengan keterlibatan aktif masyarakat di tingkat kelurahan, perubahan besar bisa diwujudkan.
“Kita ingin Kota Bengkulu menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan sampah. Mari kita tunjukkan bahwa kita bisa mandiri dan peduli terhadap lingkungan,” tegasnya.
Pemerintah Kota Bengkulu juga akan memberikan apresiasi khusus bagi kelurahan yang berhasil mengembangkan bank sampah dengan inovatif dan berdampak langsung pada masyarakat. Insentif tersebut diharapkan menjadi pemicu semangat bagi seluruh kelurahan untuk tidak hanya memenuhi kewajiban, tapi juga melahirkan kreativitas dalam pengelolaan sampah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Kota Bengkulu dapat mengurangi ketergantungan pada TPA, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi sirkular berbasis masyarakat.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra