TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah menghadiri Rapat Paripurna II Sidang ke-3 DPRD Kota Pagar Alam dalam rangka penyampaian jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Pagar Alam pada Selasa (10/3/2026) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Pagar Alam H. Syahrol Effendi, didampingi Wakil Ketua I Hj. Dessy Siska.
Turut hadir dalam rapat tersebut para asisten pemerintah daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), anggota DPRD, camat, serta lurah se-Kota Pagar Alam.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Ludi Oliansyah mengungkapkan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan berbagai pandangan, saran, dan rekomendasi terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan oleh DPRD merupakan bagian penting dalam proses evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan daerah di masa mendatang.
“Pemerintah Kota Pagar Alam mengucapkan terima kasih atas pandangan, kritik, dan saran dari seluruh fraksi DPRD. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan kinerja pemerintah daerah ke depan,” ujar Ludi.
Tanggapan terhadap Fraksi NasDem
Menanggapi pandangan Fraksi NasDem, pemerintah daerah menyambut baik berbagai aspirasi terkait optimalisasi pembangunan dan inovasi di berbagai sektor.
Beberapa sektor yang menjadi perhatian di antaranya peningkatan pendapatan daerah, penguatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta perbaikan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Pagar Alam menilai masukan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Penjelasan Soal Gaji PPPK Paruh Waktu
Terkait pertanyaan beberapa fraksi mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang belum terbayarkan, Wali Kota menjelaskan bahwa tahun 2025 merupakan masa transisi dalam penyesuaian sistem penganggaran.
Ia menjelaskan bahwa terjadi perubahan nomenklatur anggaran yang sebelumnya berada dalam pos Belanja Jasa Tenaga Kerja, kemudian dialihkan ke dalam Belanja Jasa PPPK Paruh Waktu.
Akibat perubahan tersebut, beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum mencantumkan anggaran tersebut secara langsung karena sebelumnya tenaga kerja terkait telah memiliki sumber pembiayaan mandiri.
Beberapa sumber pembiayaan tersebut di antaranya berasal dari jasa pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), program jaminan kesehatan, serta dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi tenaga pendidik.
Saat ini pemerintah daerah tengah menyusun Standar Harga Satuan (SHS) sebagai dasar teknis penganggaran yang mengacu pada surat edaran dari Kementerian PAN-RB.
“Prinsipnya, penghasilan PPPK paruh waktu minimal harus sama dengan penghasilan yang mereka terima pada tahun sebelumnya,” jelasnya.
Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menanggapi persoalan distribusi LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat.
Pemerintah Kota Pagar Alam bersama Polres Pagar Alam akan meningkatkan pengawasan distribusi gas bersubsidi tersebut, baik di tingkat agen maupun pangkalan.
Selain itu, pemerintah daerah juga berencana menggelar operasi pasar LPG pada 12 Maret 2026 di kawasan Alun-alun Selatan dan Alun-alun Utara.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan LPG bersubsidi bagi masyarakat, terutama menjelang hari besar keagamaan.
Pemkot Pagar Alam juga telah mengajukan permohonan penambahan kuota LPG kepada Pertamina guna mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakat selama Ramadan hingga Idul Fitri.
Penjelasan Terkait Subsidi, Hibah, dan Bantuan Sosial
Menanggapi pandangan Fraksi Gerindra, pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara belanja subsidi, hibah, dan bantuan sosial dalam pengelolaan anggaran daerah.
Subsidi merupakan bantuan pemerintah untuk menekan biaya produksi atau harga barang dan jasa sehingga tetap terjangkau bagi masyarakat.
Sementara itu, hibah adalah pemberian uang, barang, atau jasa dari pemerintah kepada lembaga atau organisasi yang tidak bersifat wajib serta tidak diberikan secara rutin setiap tahun.
Adapun bantuan sosial diberikan kepada individu atau kelompok masyarakat yang mengalami risiko sosial, seperti kemiskinan maupun dampak bencana.
Antisipasi Sampah Saat Idul Fitri
Menanggapi pandangan Fraksi Demokrat, pemerintah daerah menyiapkan langkah antisipasi untuk menghadapi potensi peningkatan volume sampah menjelang dan selama perayaan Idul Fitri.
Pemkot Pagar Alam akan mengerahkan seluruh armada pengangkut sampah guna memastikan pengelolaan sampah tetap terkendali dan lingkungan kota tetap bersih.
Komitmen Tingkatkan PAD dan Atasi Banjir
Sementara itu, terhadap pandangan Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus mengevaluasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, pemerintah juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menjaga stabilitas harga serta memastikan ketersediaan bahan pokok selama Ramadan hingga Idul Fitri.
Menanggapi pandangan Fraksi Golkar, Pemkot Pagar Alam juga menegaskan komitmennya dalam penanggulangan banjir dan penanganan masalah sampah.
Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke aliran sungai, serta perbaikan infrastruktur drainase guna mengurangi sedimentasi yang berpotensi memicu banjir.
Sementara itu, menanggapi Fraksi PKB, pemerintah daerah menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah merupakan tanggung jawab pemerintah yang akan terus diupayakan secara maksimal.
Secara keseluruhan, Pemerintah Kota Pagar Alam memastikan akan menindaklanjuti berbagai masukan dari DPRD sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, pengelolaan anggaran daerah, serta kesejahteraan masyarakat di Kota Pagar Alam.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra