Skip to main content

Warga Blitar Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden, Desak Komando Nasional Pemberantasan Mafia Tanah, Hutan, dan Hukum

Warga Blitar Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden, Desak Komando Nasional Pemberantasan Mafia Tanah, Hutan, dan Hukum

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  — Sejumlah warga dan pemerhati agraria di Blitar Raya menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Mereka mendesak pembentukan komando nasional terpadu untuk memberantas mafia tanah, mafia hutan, dan mafia hukum yang dinilai telah merugikan negara, merusak lingkungan, serta melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Dalam surat terbuka tersebut, Blitar Raya disebut sebagai cerminan persoalan nasional yang lebih luas. Praktik penguasaan lahan yang menyingkirkan rakyat, tumpang tindih peta dan sertifikat, perusakan kawasan hutan, hingga lambannya proses hukum disebut sebagai pola yang berulang, terstruktur, dan sistemik.

Salah satu penggagas surat terbuka, Septiyani Dwi Ningrum, menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di Blitar Raya tidak bisa lagi dipahami sebagai konflik lokal atau administratif semata, melainkan telah menyentuh inti persoalan tata kelola negara dan supremasi hukum.

“Yang terjadi di Blitar Raya adalah potret nasional. Polanya hampir sama di banyak daerah: tanah rakyat beralih tanpa kejelasan, kawasan hutan rusak tanpa pertanggungjawaban, dan ketika masyarakat mencari keadilan, proses hukum berjalan lamban bahkan berbelit,” ujar Septiyani, Sabtu (20/12/2025).

Menurutnya, lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tanah dan hutan telah membuka ruang luas bagi mafia untuk masuk ke sistem negara, mulai dari ruang sertifikasi, perizinan, hingga proses peradilan.

“Ketika hukum tidak bergerak cepat dan transparan, mafia tumbuh subur. Mereka memanfaatkan celah regulasi, konflik kewenangan antarinstansi, serta lemahnya pengawasan. Negara harus hadir secara tegas, terukur, dan terkoordinasi, bukan sekadar melalui retorika atau penanganan kasus per kasus,” katanya.

Surat terbuka tersebut juga menyoroti meningkatnya konflik agraria sepanjang 2024, masuknya mafia tanah ke ruang sertifikasi dan pengadilan, serta kerusakan hutan yang berdampak langsung pada bencana ekologis, seperti banjir, longsor, dan krisis air. Kerugian negara, menurut para penulis surat, tidak hanya bersifat material, tetapi juga sosial dan moral.

“Rakyat membayar mahal ketika mafia tanah dan mafia hutan dibiarkan. Dampaknya bukan hanya hilangnya aset negara, tetapi juga bencana ekologis, konflik sosial berkepanjangan, biaya pemulihan lingkungan yang besar, serta runtuhnya rasa keadilan di tengah masyarakat. Ini ancaman serius bagi negara hukum,” lanjut Septiyani.

Dalam tuntutannya, warga Blitar Raya meminta Presiden menerbitkan Instruksi Presiden tentang Pemberantasan Tiga Mafia—tanah, hutan, dan hukum—dengan target waktu yang jelas, indikator kinerja yang terbuka untuk publik, serta mekanisme evaluasi berkala. Mereka juga mendorong pembentukan Komando Nasional “Follow the Money” yang melibatkan ATR/BPN, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, serta inspektorat untuk membongkar aliran dana kejahatan terorganisir.

Selain itu, percepatan kebijakan Satu Peta, pembersihan ruang sertifikasi dan layanan pertanahan, perlindungan pelapor dan saksi, serta penegakan disiplin aparat penegak hukum menjadi poin penting dalam surat tersebut. Blitar Raya bahkan diusulkan sebagai pilot project nasional pemberantasan mafia tanah dan hutan.

“Jika negara tegas, rakyat patuh. Jika negara ragu, mafia justru semakin berani. Kami berharap Blitar Raya bisa menjadi contoh bahwa negara benar-benar hadir hingga ke tanah dan hutan paling jauh, bukan hanya di pusat kekuasaan,” tegas Septiyani.

Pandangan tersebut diperkuat oleh Mohammad Trijanto, S.H., M.M., M.H., C.Me., Sp.Ptn., CPLA, pendiri Revolutionary Law Firm, yang menilai mafia tanah, mafia hutan, dan mafia hukum sebagai bentuk kejahatan terorganisir yang menjadi ancaman serius bagi negara hukum.

“Ini bukan kejahatan biasa. Mafia tanah dan hutan bekerja secara sistematis, memanfaatkan celah regulasi, jaringan kekuasaan, dan pembiaran aparat. Mereka tidak berseragam, tetapi mampu mengendalikan akses tanah, hutan, dan bahkan proses hukum,” ujar Trijanto.

Menurutnya, tanpa komando nasional yang kuat dan terpadu, penegakan hukum akan selalu tertinggal dari kecepatan dan kecanggihan jaringan mafia.

“Selama pendekatan masih parsial dan sektoral, yang disentuh hanya pelaku lapangan. Padahal aktor intelektualnya tetap aman. Karena itu, pendekatan follow the money menjadi kunci untuk membongkar kejahatan ini hingga ke akar,” katanya.

Surat terbuka tersebut ditutup dengan pesan bahwa sejarah akan mencatat keberanian kepemimpinan dalam menghadapi musuh yang tidak berseragam, namun menguasai akses, jaringan, dan celah sistem, serta menentukan arah masa depan penegakan hukum dan keadilan agraria di Indonesia.
Pewarta: Agus Faisal 
Editing: Adi Saputra