Skip to main content

Jaksa Agung Burhanuddin Menerima Kunjungan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk Bahas Kasus Korupsi di LPEI

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, serta stafnya. Pertemuan tersebut membahas secara mendalam mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan fraud yang terkait dengan pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pada hari Senin, 18 Maret 2024, Gedung Utama Kejaksaan Agung(Herdianson - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, serta stafnya. Pertemuan tersebut membahas secara mendalam mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan fraud yang terkait dengan pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pada hari Senin, 18 Maret 2024, Gedung Utama Kejaksaan Agung

Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa kasus kredit yang tengah diselidiki terdiri dari beberapa tahapan atau batch. Batch pertama mencakup empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kegiatan fraud dengan total kredit mencapai Rp2,504 triliun. Keempat perusahaan tersebut adalah PT RII dengan kredit sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar. Jaksa Agung menegaskan bahwa kasus ini akan segera ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk dilakukan proses penyidikan yang lebih lanjut.

Sementara itu, Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa akan ada batch kedua yang terdiri dari enam perusahaan lainnya yang diduga terlibat dalam fraud senilai Rp3 triliun dan 85 miliar. Kasus-kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia. Setelah proses pemeriksaan selesai, kasus tersebut akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) untuk langkah selanjutnya dalam proses recovery asset.

Jaksa Agung menekankan kepada perusahaan-perusahaan debitur batch kedua untuk segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan untuk menghindari proses hukum lebih lanjut. Kasus-kasus ini bermula dari laporan kredit LPEI yang terdeteksi pada tahun 2019 dan hingga kini, status debitur belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus ini bergerak dalam berbagai sektor seperti kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam upaya penegakan hukum terkait dengan keuangan negara, mirip dengan penanganan perkara dalam Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi (Satgas BLBI). Beliau juga menegaskan bahwa LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. LPEI akan terus bekerja sama dengan JAM DATUN, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.

"Mendukung LPEI dalam meningkatkan ekspor Indonesia dengan tata kelola yang baik serta zero tolerance terhadap pelanggaran hukum adalah mandat negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009," tambah Menteri Keuangan.

Pertemuan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan fraud yang mengganggu stabilitas keuangan negara. Dengan kerjasama antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung, diharapkan kasus-kasus seperti ini dapat diselesaikan dengan tuntas demi keadilan dan keberlangsungan ekonomi Indonesia.

Pewarta : Herdianson

Editing : Adi Saputra