TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jember, Jawa Timur, masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Hingga Juni 2026, petugas gabungan telah menemukan dan mengamankan lebih dari 70.000 batang rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai.
Dari hasil penindakan tersebut, Kecamatan Puger tercatat sebagai wilayah dengan jumlah temuan rokok ilegal paling tinggi. Sedangkan Kecamatan Mumbulsari menjadi daerah dengan temuan paling rendah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember, Bambang Rudianto, menyampaikan bahwa dari total temuan selama periode Januari hingga Juni 2026, lebih dari 28.000 batang rokok ilegal ditemukan di wilayah Kecamatan Puger.
“Temuan rokok ilegal paling banyak berada di Kecamatan Puger, dengan jumlah lebih dari 28.000 batang. Sementara yang paling sedikit ditemukan di Kecamatan Mumbulsari, sekitar 80 batang,” kata Bambang, Rabu (12/8/2026).
Tingginya temuan di Puger menjadi salah satu indikator bahwa pengawasan terhadap distribusi produk tembakau perlu terus diperkuat. Pemerintah Kabupaten Jember tidak hanya mengandalkan tindakan penertiban, tetapi juga memperluas pendekatan melalui edukasi dan sosialisasi.
Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat mengetahui ciri-ciri produk tembakau ilegal serta memahami konsekuensi dari transaksi rokok yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Sosialisasi menyasar berbagai lapisan masyarakat. Tidak hanya pedagang dan pelaku usaha, pemerintah juga memberikan pemahaman kepada pelajar, pelaku UMKM, hingga masyarakat yang menjadi konsumen produk tembakau.
Menurut Bambang, pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan hanya melalui operasi penindakan. Peran masyarakat menjadi bagian penting untuk memutus mata rantai distribusi produk tanpa pita cukai maupun produk yang menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan.
Pemkab Jember terus mendorong masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli rokok. Produk tembakau yang beredar secara resmi harus memenuhi ketentuan cukai yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau tidak tergiur harga murah yang ditawarkan rokok ilegal. Sebab, membeli produk tersebut secara tidak langsung ikut mempertahankan rantai peredaran barang yang tidak memenuhi aturan.
Bambang menilai pemahaman masyarakat mengenai cukai perlu terus ditingkatkan. Dengan mengetahui manfaat kepatuhan terhadap aturan cukai, masyarakat diharapkan dapat ikut berperan dalam menekan peredaran rokok ilegal dari tingkat paling bawah.
Pemerintah Kabupaten Jember juga mengingatkan bahwa penerimaan negara dari cukai hasil tembakau memiliki manfaat bagi daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dana tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program yang memberikan manfaat kepada masyarakat. Penggunaannya mencakup sejumlah bidang pembangunan dan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, kepatuhan terhadap aturan cukai dinilai bukan sekadar persoalan perdagangan rokok, tetapi juga berkaitan dengan penerimaan negara dan keberlanjutan program yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Pemkab Jember pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengambil bagian dalam pemberantasan rokok ilegal. Masyarakat diminta tidak membeli, menjual, menyimpan, ataupun mengedarkan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Selain itu, masyarakat perlu mewaspadai penggunaan pita cukai palsu, bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produk. Informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal juga diharapkan dapat segera disampaikan kepada pihak berwenang.
Dengan kombinasi pengawasan lapangan, penindakan, dan edukasi, Pemkab Jember berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara bertahap. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pedagang, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci agar perdagangan produk tembakau di Jember berlangsung sesuai aturan.(adv).
Pewarta : Roni
Editing : Adi Saputra