TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bengkulu meluncurkan Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik pada Rabu (26/6) di sebuah hotel ternama di Kota Bengkulu. Acara ini diresmikan oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, bersama Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanudin.
Gubernur Rohidin mengapresiasi peluncuran layanan sertifikat elektronik ini dan menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak untuk menyosialisasikan inovasi ini kepada masyarakat. "Implementasi sertifikat elektronik ini akan mempermudah, membuat proses lebih efisien, dan lebih dapat dipertanggungjawabkan," ujar Gubernur Rohidin.
Ia juga menambahkan bahwa sertifikat elektronik lebih aman untuk penyimpanan data dan dokumen, serta memudahkan masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanah. "Dokumentasi digital lebih aman karena terekam selamanya, dan ini sangat penting," tambahnya.
Gubernur Rohidin juga menggarisbawahi pentingnya edukasi dan sosialisasi sistem sertifikat digital ini hingga ke pelosok desa. "Sosialisasi penting agar masyarakat desa memahami dan tidak bingung dalam mengaplikasikan layanan ini," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanudin, menjelaskan bahwa modernisasi layanan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah. "Keamanan dokumen dalam sertifikat elektronik dijamin dengan standar ISO27001:2013 untuk sistem manajemen keamanan informasi," kata Indera.
Indera menambahkan bahwa transformasi layanan di Kementerian ATR/BPN berdampak langsung pada kepastian hak kepemilikan tanah, yang penting untuk pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Bengkulu. "Layanan elektronik ini akan mengurangi antrean di kantor pertanahan, meningkatkan efisiensi waktu layanan," jelasnya.
Indera juga meminta dukungan media massa untuk membantu mengedukasi masyarakat tentang layanan sertifikat elektronik ini. "Kami berharap media dapat membantu mengkampanyekan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih familiar dengan sistem ini," pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Rohidin dan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu juga menyerahkan sertifikat hak pakai kepada pemerintah kabupaten/kota serta instansi vertikal, dan sertifikat hak milik perorangan.
Peluncuran layanan sertifikat elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam pengelolaan pertanahan di Provinsi Bengkulu, serta mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Pewarta : Herdianson
Editing : Adi Saputra