TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pimpinan Umum Media InfosiberIndonesia.com, M. Diamin, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Bengkulu untuk bertindak tegas terhadap aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh kelompok bayaran dari Rio Sabri. Para preman ini dituduh mengintimidasi dan menghalangi tugas wartawan yang tengah menjalankan peliputan di lapangan, yang merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui telepon, M. Diamin menegaskan bahwa setiap tindakan yang menghambat tugas wartawan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers. Ia mengutip Pasal 18 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana. Ancaman hukuman bagi pelaku penghalangan tugas pers adalah hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
"Saya meminta Kapolda Bengkulu untuk segera menindak tegas para preman yang diduga bekerja di bawah perintah Rio Sabri. Tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak bisa dibiarkan, karena ini merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi," kata M. Diamin.
Lebih lanjut, M. Diamin juga menyebutkan bahwa wartawan mereka, J. Adeka Putra, mengalami intimidasi dan hampir menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok preman. Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim penasihat hukum dan beberapa pengacara terkemuka dari PT Infosiber Indonesia untuk mendampingi Adeka Putra dalam proses hukum.
Menurut M. Diamin, kejadian ini sudah dilaporkan secara resmi ke Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. "Kami berharap kasus ini segera diusut tuntas oleh pihak berwajib agar tidak ada lagi kekerasan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik mereka," tambahnya.
Tugas wartawan sebagai bagian dari kontrol sosial sangat penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, tindakan yang menghambat pekerjaan wartawan dapat berdampak pada berkurangnya akses masyarakat terhadap informasi yang akurat dan obyektif. M. Diamin menekankan bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting dalam negara demokrasi, dan segala bentuk intimidasi terhadap wartawan harus dihentikan.
Dengan kejadian ini, pihaknya berharap aparat penegak hukum bertindak cepat agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Persoalan intimidasi terhadap wartawan kerap menjadi sorotan, terutama ketika para jurnalis di lapangan menjalankan tugas mereka dalam situasi yang sulit.
Pewarta : aMg
Editing : Adi Saputra