TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Asisten Tindak Pidana Umum, Herwin Ardiono, S.H., M.H., bersama jajaran melaksanakan ekspose perkara tindak pidana untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice pada Senin (22/7). Kegiatan ini dilakukan secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Ekspose ini membahas perkara yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dengan tersangka atas nama Dina Ramdani alias Dina Binti Suhendri. Ia disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun korban dalam perkara ini adalah seorang anak perempuan berusia 16 tahun bernama Annisa Salsabila alias Nisa Binti Izhar. Namun, berkat pendekatan humanis yang dilakukan oleh Kejari Lebong, perkara ini diajukan untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif.
Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebong, permohonan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif dikabulkan JAMPIDUM berdasarkan sejumlah pertimbangan penting. Pertama, tersangka Dina baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya tergolong ringan, yakni penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
Kedua, tersangka menunjukkan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya dan berkomitmen tidak akan mengulanginya di masa mendatang. Ketiga, korban dalam perkara ini telah secara tulus memaafkan pelaku dan kedua belah pihak juga telah berdamai.
Lebih lanjut, proses perdamaian ini dilakukan secara sukarela, tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak mana pun. Baik korban maupun tersangka juga diketahui masih memiliki hubungan sosial yang baik di lingkungan masyarakat, yang turut mendukung keberhasilan penyelesaian perkara ini secara damai.
Masyarakat pun memberikan respons positif atas proses ini, menilai penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif jauh lebih bermanfaat dibanding melalui proses peradilan formal, terlebih mengingat pelaku dan korban adalah bagian dari komunitas yang sama.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bengkulu, Herwin Ardiono, menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan semata-mata untuk meringankan beban hukum, melainkan sebagai bentuk implementasi nilai-nilai keadilan yang holistik dan manusiawi. "Restorative justice adalah langkah maju dalam penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat," ujar Herwin.
Ia juga menambahkan bahwa pendekatan ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI untuk mengedepankan keadilan yang menyentuh rasa keadilan masyarakat. “Tidak semua kasus harus masuk ke meja hijau. Jika bisa diselesaikan secara damai, tanpa mengorbankan rasa keadilan, maka itu jauh lebih baik,” tambahnya.
Dengan disetujuinya penyelesaian perkara ini melalui keadilan restoratif, Kejati Bengkulu berharap ke depannya pendekatan serupa dapat diterapkan pada kasus-kasus yang memenuhi kriteria, sehingga hukum tidak hanya menjadi alat menghukum, tapi juga menjadi sarana membina dan memperbaiki.
Langkah ini pun diharapkan menjadi inspirasi bagi kejaksaan di daerah lain untuk terus mendorong penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan sosial dan rekonsiliasi, terutama dalam kasus yang melibatkan anak dan hubungan sosial yang erat antar pihak.
Melalui keadilan restoratif, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menunjukkan komitmennya dalam membangun keadilan yang tidak hanya tegas, tetapi juga bermartabat dan berperikemanusiaan.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra