TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengumumkan pada Kamis, 14 Maret 2024, bahwa setelah proses pengungkapan yang panjang, 7 mantan pejabat telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi keuangan RSUD Mukomuko selama periode tahun 2016 hingga Desember 2021.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H, para tersangka, yang dikenali dengan inisial TA, AF, AD, HI, KN, JM, dan HF, termasuk mantan direktur dan bendahara RSUD Mukomuko. Ke-7 tersangka ini ditahan dan diserahkan ke Rutan Polres Mukomuko setelah dinyatakan sebagai tersangka pada saat waktu berbuka puasa.
Sebelumnya, ke-7 tersangka telah menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga menjelang waktu berbuka. Awalnya, mereka diperiksa sebagai saksi, namun setelah berjam-jam memberikan keterangan dan dengan minimal dua alat bukti yang cukup, mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik.
Ristianti Andriani, S.H., M.H menjelaskan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut, dan sementara waktu mereka akan dititipkan di Lapas Polres Mukomuko. Kasus korupsi ini diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,8 miliar, setelah dihitung oleh tim auditor Kejati Bengkulu. Kerugian tersebut diduga berasal dari praktik mark up dan penggunaan SPJ fiktif.
Selama proses penyidikan, tim penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan penyitaan terhadap berkas dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran manajemen RSUD Mukomuko dari tahun 2016 hingga 2021.
Pewarta : Herdianson
Editing : Adi Saputra