Skip to main content

Kejari Bengkulu Hentikan Perkara Curanmor Lewat Restorative Justice

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi bersama Kajari Bengkulu Yeni Puspita dan sejumlah pihak menghadiri proses penyelesaian perkara pencurian sepeda motor melalui mekanisme Restorative Justice di Balai Tepung Setawar, Rabu (9/9/2026).

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan warga Kota Bengkulu diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 9 September 2026, di Balai Tepung Setawar, Kota Bengkulu. Penyelesaian perkara dilakukan setelah korban dan tersangka sepakat berdamai serta memenuhi ketentuan yang menjadi dasar penerapan keadilan restoratif.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yeni Puspita, Pj Sekda Kota Bengkulu Medy Febriansyah, Asisten III Setda Kota Bengkulu Tony Elfian, Kepala DPMPTSP Sri Putri Yank, serta Ketua BMA Bengkulu Harmen Z.

Dalam kesempatan tersebut, Kejari Bengkulu menekankan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ bukan berarti mengabaikan perbuatan pidana yang telah dilakukan. Sebaliknya, pendekatan tersebut diarahkan untuk mempertemukan kepentingan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat dengan mengedepankan pemulihan serta tanggung jawab.

Kajari Bengkulu Yeni Puspita meminta tersangka menjadikan perkara tersebut sebagai pelajaran penting dalam kehidupannya. Ia mengingatkan agar yang bersangkutan tidak kembali melakukan tindak pidana.

“Untuk Tajir, ini jangan sampai mengulangi lagi. Jadikan pengalaman. Kalau sampai mengulangi satu kali lagi atau menjadi residivis, tidak ada lagi upaya RJ dan akan langsung diproses sesuai hukum,” tegas Yeni.

Menurutnya, kesempatan yang diberikan melalui mekanisme keadilan restoratif harus dimanfaatkan untuk memperbaiki diri. Tersangka juga diharapkan memahami dampak perbuatannya terhadap korban maupun lingkungan sosial.

Sementara itu, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengapresiasi langkah Kejari Bengkulu yang memilih penyelesaian secara humanis dengan tetap memperhatikan rasa keadilan.

Dedy menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika Hengki alias Tajir mengambil sepeda motor milik Salian tanpa izin. Berdasarkan proses yang dilakukan, tindakan tersebut didorong kondisi ekonomi dan persoalan utang yang sedang dihadapi tersangka.

Setelah sepeda motor tersebut berhasil dikembalikan, persoalan kemudian diarahkan menuju penyelesaian secara kekeluargaan. Korban disebut memilih memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memperbaiki kesalahannya.

“Pak Salian yang motornya diambil juga hatinya luas. Yang penting motornya kembali dan bisa damai. Ini luar biasa karena dibantu Ketua BMA,” kata Dedy.

Ia menilai penyelesaian tersebut menjadi contoh bahwa penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan pendekatan kemanusiaan. Terlebih, proses tersebut melibatkan berbagai pihak sehingga keputusan yang diambil tetap mempertimbangkan kepentingan korban dan tanggung jawab pelaku.

Ketua BMA Bengkulu Harmen Z turut menyampaikan apresiasi atas terselesaikannya perkara tersebut melalui jalur perdamaian. Ia berharap proses RJ memberikan hikmah bagi seluruh pihak dan menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Prosesi penyelesaian perkara turut melibatkan perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas), jaksa fasilitator, penyidik Polri, serta keluarga korban dan tersangka.

Penerapan Restorative Justice dalam perkara ini sekaligus memperlihatkan bahwa penyelesaian tindak pidana dapat mengedepankan pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab pelaku, kepentingan korban, dan pencegahan agar perbuatan serupa tidak terulang.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra