Skip to main content

Kejari Bengkulu Tengah Tetapkan Mantan Sekdes Rindu Hati sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Desa

Kejari Bengkulu Tengah Tetapkan Mantan Sekdes Rindu Hati sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Desa

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<>>>  Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung. Kali ini, giliran mantan Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial HE yang ditetapkan sebagai tersangka ketiga.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni SS selaku mantan bendahara atau kaur keuangan desa, serta SM, mantan Kepala Desa Rindu Hati yang kini duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah. Penetapan tersangka terhadap HE sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, namun proses penahanannya baru bisa dilakukan pada Kamis (21/8) karena alasan kesehatan.

“Penetapan tersangka terhadap mantan Sekdes sudah resmi dilakukan. Namun, baru hari ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, didampingi Kasi Pidsus.

HE akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Selama periode ini, penyidik akan terus mendalami peran HE dalam dugaan tindak pidana korupsi bersama dua tersangka lainnya.

Menurut penyidik, HE diduga turut serta bersama SS dan SM dalam melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan Dana Desa dan ADD Desa Rindu Hati selama periode anggaran 2016–2021. Modus yang dilakukan antara lain berupa penarikan dana yang tidak disalurkan sebagaimana mestinya, namun dalam laporan pertanggungjawaban dicatat seolah-olah dana tersebut sudah diterima oleh pihak yang berhak.

“Berdasarkan hasil penyidikan, HE bersama-sama dengan mantan bendahara dan mantan kades melakukan upaya korupsi dana desa dan ADD Desa Rindu Hati,” terang Kasi Intel.

Selain dana yang tidak sampai ke masyarakat, penyidik juga menemukan adanya kejanggalan lain, seperti Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang tidak menerima insentif sesuai yang tercantum dalam laporan keuangan, serta adanya proyek pembangunan desa yang hasilnya tidak sesuai dengan rencana awal. Fakta-fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan manipulasi laporan keuangan desa.

Mengenai kerugian negara, hingga kini jumlah pastinya masih menunggu hasil audit dari akuntan publik. Namun, berdasarkan perkiraan awal, nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. “Kami masih menunggu perhitungan final dari pihak auditor. Tetapi diperkirakan nilainya cukup signifikan,” tambahnya.

Pihak kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan serta mengumpulkan dokumen-dokumen terkait. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan status hukum mereka akan dinaikkan menjadi tersangka.

Kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Rindu Hati ini menjadi perhatian publik, mengingat dana desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Alih-alih digunakan untuk kepentingan rakyat, dana tersebut justru diduga kuat dimanfaatkan oleh oknum perangkat desa untuk memperkaya diri sendiri.

Dengan penetapan HE sebagai tersangka ketiga, Kejari Bengkulu Tengah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret seluruh pihak yang terlibat. Langkah ini diharapkan bisa menjadi peringatan keras bagi aparat desa lainnya agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa.(**)