Skip to main content

Kejari Bengkulu Tetapkan Kadis Perindag Kota Bengkulu Sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan Pemerasan di Pasar Panorama

Kejari Bengkulu Tetapkan Kadis Perindag Kota Bengkulu Sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan Pemerasan di Pasar Panorama

TEROPONGPUBLIK.CO.ID -  Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan terkait pengelolaan aset Pemerintah Kota Bengkulu di kawasan Pasar Panorama. Tersangka berinisial BH, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bengkulu, resmi ditetapkan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penetapan tersangka BH dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya keterlibatan aktif dirinya bersama tersangka sebelumnya, PH, dalam pengelolaan dan penjualan kios-kios di Pasar Panorama yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur administrasi aset daerah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu dalam keterangan resminya menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti berupa dokumen dan barang bukti terkait. Bukti-bukti tersebut menguatkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam jabatan yang dilakukan oleh BH bersama pihak lainnya.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan peran aktif tersangka BH dalam pengelolaan aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu, penyidik menilai telah cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka,” ungkap pejabat Kejari Bengkulu.

Selain penetapan tersangka, Kejari Bengkulu juga langsung melakukan penahanan terhadap BH dengan pertimbangan hukum yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Pertimbangan tersebut mencakup kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu.

BH disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara subsidair, BH juga disangka melanggar Pasal 3 undang-undang yang sama, dan atau Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan.

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka BH merupakan bagian dari komitmen Kejari Bengkulu dalam menegakkan supremasi hukum dan membersihkan praktik-praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Saat ini, tim penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan di persidangan.

“Kami berharap masyarakat dapat mendukung proses hukum ini agar berjalan lancar. Kejari Bengkulu akan bekerja profesional dan transparan, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas pihak Kejari.

Kasus dugaan korupsi dan pemerasan di Pasar Panorama ini sebelumnya telah menyeret satu tersangka lain berinisial PH, yang lebih dulu ditahan. Dengan ditetapkannya BH sebagai tersangka baru, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain berdasarkan perkembangan hasil penyidikan.

Kejari Bengkulu menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus tersebut hingga seluruh pelaku yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi aparatur pemerintahan agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan aset publik.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra