Skip to main content

Kejati Bengkulu Geledah Rumah Tersangka dan Kantor ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara

Kejati Bengkulu Geledah Rumah Tersangka dan Kantor ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara. Pada Kamis, 8 Januari 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Bengkulu melaksanakan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis yang diduga berkaitan dengan perkara pertambangan batu bara oleh PT Ratu Samban Mining (RSM).

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan perbuatan melawan hukum yang berindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan SA sebagai tersangka. Langkah penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT–18/L.7/Fd.2/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026.

Sejumlah lokasi menjadi sasaran penggeledahan oleh tim penyidik. Salah satunya adalah rumah pribadi tersangka SA yang berlokasi di Jalan Sedap Malam II Nomor 21 A, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu yang berada di Jalan Pangeran Natadirja Nomor 139, Kelurahan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka.

Tak hanya dua lokasi tersebut, penyidik juga menyasar sejumlah tempat lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan aktivitas pertambangan batu bara PT RSM. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, maupun benda lain yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu memastikan seluruh rangkaian penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Proses penggeledahan dilakukan secara profesional dengan disaksikan pihak-pihak terkait guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang dan dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara dan perizinan. Barang bukti yang telah diamankan selanjutnya akan dilakukan pendalaman serta analisis secara menyeluruh oleh penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam proses pembuktian perkara.

Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih terus berlanjut. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan adanya pengembangan perkara, termasuk pemeriksaan pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam kasus tersebut, apabila ditemukan fakta hukum baru.

Melalui penanganan kasus ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam yang dinilai rawan penyimpangan. Kejati Bengkulu berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta melindungi keuangan negara di Provinsi Bengkulu.

Peawarta : Amg

Editing : Adi Saputra