Skip to main content

Kejati Bengkulu Hadiri Kunjungan Kerja Menteri Kehutanan, Dukung Penyerahan KHDTK kepada UMB

Kejati Bengkulu Hadiri Kunjungan Kerja Menteri Kehutanan, Dukung Penyerahan KHDTK kepada UMB

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<>>   Kejaksaan Tinggi Bengkulu menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pelestarian lingkungan dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Hal ini ditandai dengan kehadiran perwakilan Kejati Bengkulu dalam kegiatan kunjungan kerja Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, ke Provinsi Bengkulu, pada 4 Agustus 2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius, melalui Kepala Seksi III, Dr. Riky Musriza, S.H., M.H., turut hadir dalam penyambutan kedatangan Menteri Kehutanan dan rombongan yang tiba di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu menggunakan maskapai Citilink A320 QG990. Kehadiran Kejati Bengkulu dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung program pemerintah pusat, khususnya dalam sektor kehutanan dan lingkungan hidup.

Agenda utama kunjungan kerja Menteri Kehutanan adalah penyerahan secara simbolis Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1178 Tahun 2025 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) kepada Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB). Penyerahan SK ini dilaksanakan di Kampus UMB dan dirangkaikan dengan kuliah umum yang disampaikan langsung oleh Menteri Kehutanan kepada para mahasiswa dan civitas akademika.

KHDTK yang dimaksud merupakan kawasan seluas 1.992,69 hektare yang berada di Kawasan Hutan Lindung Bukit Daun, Register 5, Kabupaten Bengkulu Tengah. Kawasan ini resmi diberikan wewenang pengelolaannya kepada UMB untuk dijadikan sebagai pusat kegiatan pendidikan, penelitian, pelatihan kehutanan, serta pengembangan budaya dan religiusitas masyarakat sekitar.

Dalam sambutannya, Raja Juli Antoni menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan institusi pendidikan tinggi dalam menjaga kelestarian hutan dan mendorong pemanfaatan kawasan hutan secara berkelanjutan. Ia berharap pengelolaan KHDTK oleh UMB dapat menjadi contoh praktik baik dalam mengintegrasikan fungsi ekologis, edukatif, dan sosial ekonomi secara seimbang.

"Penetapan KHDTK ini bukan hanya soal pengelolaan hutan, tetapi juga tentang investasi masa depan bagi generasi muda, lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan daerah," ujar Raja Juli Antoni.

Sebagai simbol komitmen bersama terhadap pelestarian lingkungan, dilakukan pula penanaman pohon secara simbolis di lingkungan Kampus UMB. Menteri Kehutanan, didampingi para pejabat eselon, unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu, civitas akademika, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut.

Kepala Seksi III Kejati Bengkulu, Dr. Riky Musriza, menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai bagian dari aparat penegak hukum mendukung penuh upaya pengelolaan kawasan KHDTK tersebut dalam kerangka hukum yang berlaku. Ia menegaskan pentingnya pengelolaan yang sesuai regulasi agar kawasan tersebut dapat memberikan manfaat optimal, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip konservasi lingkungan.

“Kejaksaan Tinggi Bengkulu siap mendampingi dan mengawal secara hukum dalam setiap proses pengelolaan KHDTK ini agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta memberi perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat,” ungkap Dr. Riky.

Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan hutan berbasis pendidikan dan riset seperti ini adalah terobosan positif yang perlu didukung semua pihak, karena selain memberikan nilai ekologis, juga membuka ruang bagi masyarakat sekitar untuk ikut merasakan manfaatnya, baik dari sisi ekonomi, pendidikan, maupun sosial budayaDengan penyerahan KHDTK kepada UMB, diharapkan akan muncul berbagai inovasi dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis riset dan pemberdayaan masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekosistem hutan di Bengkulu, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra