TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<<>>>> Dalam upaya memberantas korupsi sesuai arahan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu beserta jajaran berhasil menangani 43 kasus tindak pidana korupsi yang mencapai tahap penyidikan selama tahun 2024. Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, dalam konferensi pers akhir tahun pada Senin (9/12/2024).
Sebagai bagian dari komitmennya, Kejati Bengkulu melakukan berbagai langkah pencegahan dan penindakan, termasuk pendampingan hukum dan penyuluhan kepada masyarakat. Syaifudin menjelaskan, total ada 51 kasus yang berada pada tahap penyelidikan, dengan 43 kasus sudah memasuki penyidikan, dan 37 kasus telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Dari total 43 perkara yang disidik, kami berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp6.565.718.317,28," ujar Syaifudin.
Dari berbagai kasus tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, tiga tersangka berasal dari kasus Tipikor Taba Terunjam, sepuluh tersangka dari kasus Puskeswan, dan satu tersangka dari kasus di Korem.
"Untuk kasus Tipikor Taba Terunjam, tersangka terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana kegiatan, dan pengawas. Sementara itu, dalam kasus Puskeswan terdapat sepuluh tersangka, dan untuk kasus di Korem, baru satu tersangka karena masih dalam tahap pengembangan," jelasnya.
Syaifudin menambahkan, beberapa kasus yang ditangani merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya, sedangkan lainnya adalah laporan baru.
Keberhasilan Kejati Bengkulu ini menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pemberantasan korupsi di Provinsi Bengkulu. Selain itu, langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
"Ini adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab kami untuk melindungi keuangan negara dan memastikan keadilan ditegakkan," tutup Syaifudin.
Dengan capaian ini, Kejati Bengkulu optimistis bahwa pemberantasan korupsi di wilayah tersebut akan semakin efektif di masa mendatang.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra