Skip to main content

Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang

Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Langkah ini merupakan kelanjutan dari penyidikan terhadap praktik ilegal yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka terbaru pada Senin (28/7/2025) usai pemeriksaan intensif di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu adalah Imam Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu (perusahaan BUMN), dan Edi Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM) sekaligus dikenal sebagai bos tambang di wilayah Bengkulu.

Keduanya ditetapkan menyusul lima tersangka sebelumnya, termasuk Bebby Hussy, yang merupakan Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus pemegang saham PT Inti Bara Perdana, bersama beberapa petinggi perusahaan lainnya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Bengkulu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Ristianti Andriani, didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, mengungkapkan peran kedua tersangka.

Imam Sumantri diduga kuat telah melakukan manipulasi hasil uji laboratorium terkait kadar batu bara. Manipulasi ini membuat batu bara tampak memiliki kualitas lebih tinggi dari yang sebenarnya. “Manipulasi ini untuk memperbesar keuntungan penjualan batu bara secara ilegal sekaligus mengelabui potensi pendapatan negara,” ujar Ristianti.

Sementara itu, Edi Santosa diduga sebagai pihak yang turut mengorkestrasi praktik korupsi dalam skema pertambangan tersebut. Ia disebut sebagai salah satu tokoh sentral yang mengatur distribusi keuntungan ilegal dan pengelolaan tambang secara tidak sah.

Penyidik menyebut manipulasi ini terjadi secara sistematis, melibatkan sejumlah pejabat perusahaan, termasuk perusahaan laboratorium penguji yang seharusnya menjamin transparansi dan akurasi data kualitas tambang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga disangkakan dengan Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Setelah penetapan tersangka, keduanya langsung kami tahan di Lapas Kelas II A Bentiring,” kata Danang Prasetyo.

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh tim auditor Kejati, nilai kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal ini mencapai Rp500 miliar. Kerugian tersebut timbul dari dua aspek utama, yaitu kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara tanpa prosedur resmi. Untuk mendukung penyidikan, Kejati telah menggandeng ahli forensik dari Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah, guna melakukan penghitungan kerugian secara mendalam di dua lokasi tambang milik PT RSM, yakni di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji dan Desa Lubuk Resam, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Sejumlah barang bukti juga telah disita penyidik dalam kasus ini. Di antaranya, enam unit mobil mewah, termasuk dua unit Lexus, satu unit Mercedes-Benz, dan satu unit Mini Cooper yang masing-masing ditaksir bernilai miliaran rupiah.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak lainnya, seperti uang tunai, emas batangan, perhiasan emas bulat, ikat pinggang merek Hermes seharga ratusan juta rupiah, serta tiga rumah mewah milik Bebby Hussy beserta keluarga di beberapa lokasi, termasuk di Jalan Sadang Lingkar Barat dan Perumahan Cimanuk Town, Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan lima tersangka lain dalam perkara ini. Mereka adalah:

  • Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya dan Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana.

  • Sakya Hussy – General Manager PT Inti Bara Jaya.

  • Sutarman – Direktur PT Inti Bara Perdana.

  • Julius Soh – Direktur PT Tunas Bara Jaya.

  • Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana.

Dengan bertambahnya dua tersangka ini, total jumlah pihak yang telah dijerat hukum dalam kasus mega korupsi tambang di Bengkulu mencapai tujuh orang.

Penyidikan masih terus dikembangkan. Kejati Bengkulu memastikan akan menelusuri aliran dana, keterlibatan aktor lain, serta mendalami apakah ada keterlibatan pejabat pemerintah atau oknum lainnya dalam rantai korupsi yang menyebabkan kerugian besar bagi negara dan kerusakan lingkungan yang masif ini.

Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan terhadap kekayaan alam negara.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra