Skip to main content

Kemenkumham Bengkulu Dorong UMKM Daftarkan Perseroan Perorangan

Kemenkumham Bengkulu Dorong UMKM Daftarkan Perseroan Perorangan

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  >>><<<<   Dalam langkah monumental yang berpotensi mengubah lanskap ekonomi daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu mendorong Pemerintah Kota Bengkulu untuk mengajak para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendaftarkan perseroan perorangan. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan manfaat signifikan bagi pelaku usaha, termasuk memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam merumuskan kebijakan yang mendukung keberlanjutan serta kemajuan UMKM.

Perseroan perorangan hadir sebagai badan hukum yang mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan bisnis mereka, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini memungkinkan pelaku usaha mendirikan perseroan perorangan hanya dengan satu orang pendiri, sehingga memberikan fleksibilitas lebih besar dalam pengelolaan usaha.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Sasmita, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan bagi pelaku UMKM terkait tugas dan fungsi akta pendirian perseroan perorangan. "Kami akan mendampingi para pelaku usaha agar memahami manfaat dari legalitas ini dan bagaimana mereka dapat memanfaatkannya untuk mengembangkan bisnis mereka," ujar Sasmita.

Menanggapi inisiatif ini, Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyampaikan apresiasi kepada Kemenkumham atas dukungan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa legalitas usaha bagi pengusaha kecil sangat penting agar mereka dapat beroperasi secara profesional serta memiliki akses lebih luas terhadap permodalan dan fasilitas usaha lainnya.

"Kami sangat menyambut baik program ini. Perseroan perorangan menjadi solusi bagi UMKM yang ingin berbadan hukum dengan proses yang lebih sederhana. Alhamdulillah, Kemenkumham memfasilitasi proses ini secara gratis," ujar Dedy Wahyudi.

Lebih lanjut, Sasmita menambahkan bahwa dengan berbadan hukum, para pelaku UMKM akan memiliki akses lebih luas terhadap berbagai sumber permodalan. "Dengan status hukum yang jelas, mereka tidak hanya bergantung pada Kredit Usaha Rakyat (KUR), tetapi juga dapat mengakses pembiayaan dari perbankan dan investor lainnya," jelasnya.

Pada dasarnya, perseroan perorangan memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku UMKM, mulai dari kepastian status badan hukum, sertifikat usaha yang dapat digunakan sebagai kelengkapan legalitas dalam pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor, hingga prioritas dalam program-program pemerintah yang mendukung perkembangan UMKM. Dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah dan Kemenkumham, diharapkan lebih banyak pelaku usaha yang memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan skala bisnis mereka serta berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah.

Pewarta :Amg

Editing : Adi Saputra