TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<>>> Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong resmi menerbitkan Surat Keterangan Keberadaan Organisasi (SKKO) Nomor: 220/84/Bakesbangpol/2025 bagi LSM Gerakan Reformasi Indonesia (GERINDO) Kabupaten Lebong.
Penerbitan surat tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam SKKO tersebut, Kesbangpol Lebong menegaskan bahwa LSM GERINDO Kabupaten Lebong yang berkedudukan di Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara, dinyatakan sah keberadaannya dan tercatat secara resmi di lingkungan Pemerintah Daerah.
Adapun susunan kepengurusan yang tertera dalam SKKO yakni, Ketua, Sekretaris, Bendahara Masa kepengurusan LSM GERINDO Kabupaten Lebong berlaku sejak 20 Agustus 2025 hingga 20 Agustus 2029.
Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong dalam surat tersebut menegaskan bahwa setiap organisasi masyarakat yang telah terdaftar wajib melaksanakan kewajiban administrasi sesuai ketentuan, termasuk melakukan registrasi tahunan agar keberadaannya tetap sah secara hukum.
Penerbitan SKKO ini diharapkan menjadi dasar legalitas bagi LSM GERINDO dalam melaksanakan program-programnya di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah.
Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Bupati Lebong, Kapolres Lebong, Kejaksaan Negeri Lebong, Kodim 0409 Rejang Lebong, serta seluruh Kesbangpol se-Provinsi Bengkulu.
Pewarta : Harlis Sang Putra
Editing : Adi Saputra