Skip to main content

KIP Bengkulu Bangun Kolaborasi dengan BPOM dan BPK RI untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik 2026

Ketua KIP Bengkulu Junaidi Arfian Kasip bersama Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu Dr. Hj. Nelly Alesa, perwakilan PID Polda Bengkulu, BPOM Provinsi Bengkulu, dan BPK RI Perwakilan Bengkulu saat melakukan koordinasi dan penguatan sinergi keterbukaan informasi publik menjelang pelaksanaan Monev Badan Publik Tahun 2026.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu terus memperkuat sinergi dengan berbagai lembaga dalam upaya meningkatkan implementasi keterbukaan informasi publik di Provinsi Bengkulu. Langkah tersebut diwujudkan melalui kunjungan koordinasi ke Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KIP Bengkulu Junaidi Arfian Kasip, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu Dr. Hj. Nelly Alesa, S.IP., S.K.M., M.Si., bersama perwakilan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Bengkulu.

Rombongan disambut oleh Kepala BPOM Provinsi Bengkulu Kodon Tarigan beserta jajaran. Sementara kunjungan ke BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu diterima langsung oleh Kasubag PPID, Medy, bersama tim pengelola informasi publik.

Ketua KIP Bengkulu Junaidi Arfian Kasip mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan seluruh badan publik yang ada di daerah. Karena itu, kolaborasi dan komunikasi yang intensif perlu terus dibangun agar pelayanan informasi kepada masyarakat semakin berkualitas.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Melalui sinergi yang kuat antarinstansi, masyarakat dapat memperoleh akses informasi yang cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Keterbukaan informasi publik membutuhkan dukungan serta kerja sama seluruh badan publik di Provinsi Bengkulu. Kolaborasi ini menjadi bagian penting untuk memperkuat pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat,” ujar Junaidi.

Dalam pertemuan tersebut, pihak BPOM Provinsi Bengkulu menyampaikan komitmennya untuk mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dukungan serupa juga disampaikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu yang menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.

Kepala BPOM Bengkulu Kodon Tarigan menyambut baik langkah yang dilakukan KIP Bengkulu dalam membangun koordinasi lintas sektor. Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban lembaga pemerintah, tetapi juga menjadi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain memperkuat kerja sama, KIP Bengkulu juga memanfaatkan momentum tersebut untuk menyampaikan agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 yang dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan.

Junaidi menjelaskan bahwa tahapan awal Monev akan diawali dengan kegiatan sosialisasi serta pembagian Self Assessment Questionnaire (SAQ) kepada seluruh badan publik peserta. Instrumen tersebut menjadi salah satu alat ukur dalam menilai tingkat kepatuhan dan kualitas pelayanan informasi publik pada masing-masing lembaga.

Peserta Monev tahun ini meliputi badan publik vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten dan Kota se-Provinsi Bengkulu.

Melalui pelaksanaan Monev tersebut, KIP Bengkulu berharap setiap badan publik dapat meningkatkan kualitas pengelolaan informasi, memperkuat fungsi PPID, serta memberikan pelayanan yang lebih terbuka kepada masyarakat.

Kegiatan koordinasi ini sekaligus menjadi bukti komitmen bersama antara KIP Bengkulu, Pemerintah Provinsi Bengkulu, BPOM, BPK RI Perwakilan Bengkulu, serta berbagai lembaga lainnya dalam mendukung terciptanya budaya keterbukaan informasi publik yang semakin baik di Provinsi Bengkulu.

Dengan semakin kuatnya kolaborasi antarinstansi, diharapkan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, profesional, dan dipercaya masyarakat.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra