Skip to main content

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Matangkan Ranperda Pengelolaan Perumahan dan Permukiman

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Matangkan Ranperda Pengelolaan Perumahan dan Permukiman

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>> Upaya memperbaiki tata kelola permukiman di Kabupaten Blitar kembali menguat di meja legislasi. Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menunjukkan keseriusannya menuntaskan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Perumahan dan Permukiman. Komitmen itu ditegaskan dalam rapat kerja bersama perwakilan Kementerian Hukum serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Blitar, Jumat (21/11/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III, Sugianto, S.Sos. Suasana diskusi berlangsung dinamis, mencerminkan bahwa regulasi ini menjadi salah satu agenda prioritas dewan pada tahun ini.

“Ranperda ini bukan hanya soal aturan, tapi soal kepastian bagi masyarakat bahwa hunian mereka dikelola dengan prinsip keberlanjutan dan kepastian hukum. Itu yang ingin kami pastikan,” tegas Sugianto dalam pembukaan rapat.

Pertemuan ini juga menjadi tindak lanjut setelah pekan sebelumnya Komisi III merampungkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dokumen tersebut dinilai menjadi fondasi untuk memperjelas substansi regulasi sebelum memasuki tahap penyempurnaan dan harmonisasi lebih lanjut.

Perwakilan Kemenkum yang hadir sebagai narasumber mengingatkan bahwa penyusunan Ranperda harus selaras dengan aturan pusat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.

“Keselarasan normatif adalah hal utama. Jika tidak, implementasinya nanti bisa tersendat,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Perkimtan memaparkan kondisi aktual di lapangan yang masih membutuhkan penanganan komprehensif. Mulai dari penguatan kelembagaan pengelolaan permukiman hingga belum optimalnya efektivitas regulasi yang saat ini berlaku.

“Kami melihat masih banyak persoalan di lapangan yang membutuhkan payung hukum lebih kuat agar program penanganan dan pengembangan permukiman bisa berjalan efektif,” jelas salah satu perwakilan dinas.

Komisi III menegaskan bahwa Ranperda ini diharapkan mampu memberikan solusi atas berbagai tantangan pembangunan kawasan permukiman. Dengan dukungan kajian akademik yang memadai, regulasi tersebut ditargetkan dapat menjawab kebutuhan jangka panjang masyarakat Blitar.

“Kami ingin Ranperda ini tidak sekadar hadir, tetapi benar-benar relevan dan bermanfaat bagi daerah,” pungkas Sugianto menutup rapat. (ADV).

Pewarta  : Agus Faisal 

Editing : Adi Saputra